MAKALAH
Bank
dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
“ASURANSI”

NAMA
KELOMPOK 1
1.Detty Puspaningrum
2.Erissa Nola I
3.Wiwin Juliyanti
S1
AKUNTANSI-OFFERING EE
Kata
Pengantar
Pertama-tama perkenankanlah penyusun memanjatkan puji dan syukur kepada
Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan limpahan rahmat dan karunia-Nya penyusun
dapat menulis makalah matakuliah Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank mengenai
materi Asuransi ini dengan baik dan
terselesaikan tepat pada waktunya.
Dalam makalah ini penyusun
menyajikan beberapa hal yang berkenaan dengan asurans Diantaranya seejarah
asuransi, penggolongan asuransi, usaha asuransi dan doktrin asuransi. Dengan disusunnya makalah ini penyusun
berharap dapat membantu mahasiswa
Universitas Negeri Malang dalam memahami hal mengenai materi Bank dan Lembaga
Keuangan Bukan Bank dan dalam rangka untuk memenuhi tugas kuliah.
Terima kasih penyusun ucapkan kepada seluruh pihak yang telah mendukung
penulis dalam penyusunan makalah BLKBB ini. Kami menyadari makalah BLKBB ini
jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penyusun mohon kritik dan sarannya demi
penyusunan makalah yang lebih baik di kesempatan-kesempatan berikutnya.
Akhir kata, semoga makalah BLKBB ini bermanfaat bagi kita semua khususnya
para pembaca.
Malang,
13 Maret 2012
Penyusun
(i)
Daftar
Isi
Kata Pengantar …………………………………………………………......……(i)
Daftar Isi ……………………………………………………...................……...(ii)
Pendahuluan
……………………………………………………..............………1
Pembahasan
……………………………………………………...............………2
Penutup
………………………………………………………….................….....
Daftar Pustaka
……………………………………………………...............……..
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk
keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk
waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Orang yang berkepentingan dapat
mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang
diasuransikan jiwanya. Istilah asuransi mulai berkembang seiring dengan
kekhawatiran hidup yang penuh dengan resiko. Begitu juga di Indonesia, Asuransi
sudah dimulai sejak jaman penjajahan Belanda.
Perasuransian adalah istilah hukum (legal term)
yang dipakai dalam perundang-undangan dan perusahaan peasuransian. Istilah
perasuransian berasal kata “asuransi” yang berarti pertanggungan atau
perlindungan atas suatu objek dari ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian.
Dalam pengertian “perasuransian” selalu meliputi dua jenis kegiatan, yaitu
usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi. Perusahaan perasuransian
selalu meliputi perusahaan asuransi dan penunjang asuransi. Perusahaan asuransi
adalah jenis perusahaan yang menjalankan usaha asuransi. Usaha asuransi adalah
usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan
premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa
asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang
tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi
hukum merupakan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua)
pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung,
dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di
harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di
derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi
pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.Kata
asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance, dan secara aspek hukum telah
dituangkan dalam Kitab Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, “Asuransi adalah
suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan
yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.”
Oleh karena itu sangatlah penting untuk membahas
mengenai materi asuransi ini melalui pembahasan yang lebih rinci guna
memperdalam pengetahuan perasuransian.
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
Menjelaskan pengertian Asuransi.
Menjelaskan penggolongan Asuransi.
Menjelaskan tentang usaha perasuransian.
Menjelaskan resiko dan manajemennya dalam asuransi.
BAB
III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Asuransi merupakan upaya yang dapat dimanfaatkan
untuk mengatasi kemungkinan timbul kerugian akibat terjadi peristiwa yang tidak
pasti dan tidak diinginkan. Melalui perjanjian asuransi risiko kemungkinan
terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian yang mengancam kepentingan
tertanggung itu dialihkan kepada perusahaan Asuransi kerugian selaku
penanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung bersedia membayar sejumlah premi
yang telah disepakati. Dengan demikian, tertanggung yang berkepentingan merasa
aman dari ancaman kerugian, sebab jika kerugian itu betul-betul terjadi penanggunglah
yang akan menggantinya.
Tertanggung sebagai pihak mempunyai kepentingan
terterntu dalam kegiatan usaha atau hubungan dengan pihak lain dalam
masyarakat. Kepentingan yang dimaksud adalah tanggung jawab akibat perbuatannya
terhadap pihak ketiga, misalnya perbuatan yang merugikan orang lain atau
perbuatan tidak mampu membayar hutang kepada pihak kreditur. Risiko tanggung
jawab terhadap pihak ketiga inilah yang dialihkan kepada penanggung. Dalam
bahasa inggris, tanggung jawab ini disebut third party lialibility. Dalam kenyataannya,
bentuk asuransi yang menanggung kerugian yang timbul dari tanggung jawab
tertanggung terhadap pihak ketiga diperlukan sekali.
Daftar
Pustaka
Suandy,Erly.2011.Hukum Pajak.Jakarta:Salemba Empat.
Judisseno,Rimsky K.2004.Perpajakan.Jakarta:PT. Gramedia Pustaka
Utama.
Westrinigsih.2009.Ekonomi.Klaten:PT. Intan Pariwara.
Prof. Dr. H. Mohammad Zain,Drs.Ak.2008.Manajemen
Perpajakan Edisi 3. Jakarta :Salemba
Empat
Prabowo,Yusdianto.2006.Akuntansi Perpajakan Terapan Edisi
Revisi.Jakarta:PT. Grasindo.
Suandy,Erly.2008.Perencanaan Pajak Edisi 4.Jakarta:Salemba
Empat.
Komentar
Posting Komentar