Langsung ke konten utama

MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (ASURANSI)

MAKALAH
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
“ASURANSI”











NAMA KELOMPOK 1
1.Detty Puspaningrum
2.Erissa Nola I
3.Wiwin Juliyanti

S1 AKUNTANSI-OFFERING EE






Kata Pengantar

        Pertama-tama perkenankanlah penyusun memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan limpahan rahmat dan karunia-Nya penyusun dapat menulis makalah matakuliah Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank mengenai materi  Asuransi ini dengan baik dan terselesaikan tepat pada waktunya.
       Dalam  makalah ini penyusun menyajikan beberapa hal yang berkenaan dengan asurans Diantaranya seejarah asuransi, penggolongan asuransi, usaha asuransi dan doktrin asuransi.      Dengan disusunnya makalah ini penyusun berharap dapat  membantu mahasiswa Universitas Negeri Malang dalam memahami hal mengenai materi Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank dan dalam rangka untuk memenuhi tugas kuliah.
     Terima kasih penyusun ucapkan kepada seluruh pihak yang telah mendukung penulis dalam penyusunan makalah BLKBB ini. Kami menyadari makalah BLKBB ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penyusun mohon kritik dan sarannya demi penyusunan makalah yang lebih baik di kesempatan-kesempatan berikutnya.
     Akhir kata, semoga makalah BLKBB ini bermanfaat bagi kita semua khususnya para pembaca.



Malang, 13 Maret 2012

                                                                                                                        Penyusun










(i)




Daftar Isi

Kata Pengantar …………………………………………………………......……(i)
Daftar Isi ……………………………………………………...................……...(ii)
Pendahuluan ……………………………………………………..............………1
Pembahasan ……………………………………………………...............………2
Penutup ………………………………………………………….................….....
Daftar Pustaka ……………………………………………………...............……..










BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya. Istilah asuransi mulai berkembang seiring dengan kekhawatiran hidup yang penuh dengan resiko. Begitu juga di Indonesia, Asuransi sudah dimulai sejak jaman penjajahan Belanda.
Perasuransian adalah istilah hukum (legal term) yang dipakai dalam perundang-undangan dan perusahaan peasuransian. Istilah perasuransian berasal kata “asuransi” yang berarti pertanggungan atau perlindungan atas suatu objek dari ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian. Dalam pengertian “perasuransian” selalu meliputi dua jenis kegiatan, yaitu usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi. Perusahaan perasuransian selalu meliputi perusahaan asuransi dan penunjang asuransi. Perusahaan asuransi adalah jenis perusahaan yang menjalankan usaha asuransi. Usaha asuransi adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum merupakan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance, dan secara aspek hukum telah dituangkan dalam Kitab Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, “Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.”
Oleh karena itu sangatlah penting untuk membahas mengenai materi asuransi ini melalui pembahasan yang lebih rinci guna memperdalam pengetahuan perasuransian.






B. Rumusan Masalah







C. Tujuan
Menjelaskan pengertian Asuransi.
Menjelaskan penggolongan Asuransi.
Menjelaskan tentang usaha perasuransian.
Menjelaskan resiko dan manajemennya dalam asuransi.























BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Asuransi merupakan upaya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi kemungkinan timbul kerugian akibat terjadi peristiwa yang tidak pasti dan tidak diinginkan. Melalui perjanjian asuransi risiko kemungkinan terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian yang mengancam kepentingan tertanggung itu dialihkan kepada perusahaan Asuransi kerugian selaku penanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung bersedia membayar sejumlah premi yang telah disepakati. Dengan demikian, tertanggung yang berkepentingan merasa aman dari ancaman kerugian, sebab jika kerugian itu betul-betul terjadi penanggunglah yang akan menggantinya.
Tertanggung sebagai pihak mempunyai kepentingan terterntu dalam kegiatan usaha atau hubungan dengan pihak lain dalam masyarakat. Kepentingan yang dimaksud adalah tanggung jawab akibat perbuatannya terhadap pihak ketiga, misalnya perbuatan yang merugikan orang lain atau perbuatan tidak mampu membayar hutang kepada pihak kreditur. Risiko tanggung jawab terhadap pihak ketiga inilah yang dialihkan kepada penanggung. Dalam bahasa inggris, tanggung jawab ini disebut third party lialibility. Dalam kenyataannya, bentuk asuransi yang menanggung kerugian yang timbul dari tanggung jawab tertanggung terhadap pihak ketiga diperlukan sekali.









Daftar Pustaka


Suandy,Erly.2011.Hukum Pajak.Jakarta:Salemba Empat.
Judisseno,Rimsky K.2004.Perpajakan.Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.
Westrinigsih.2009.Ekonomi.Klaten:PT. Intan Pariwara.
Prof. Dr. H. Mohammad Zain,Drs.Ak.2008.Manajemen Perpajakan Edisi 3. Jakarta:Salemba Empat
Prabowo,Yusdianto.2006.Akuntansi Perpajakan Terapan Edisi Revisi.Jakarta:PT. Grasindo.
Suandy,Erly.2008.Perencanaan Pajak Edisi 4.Jakarta:Salemba Empat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LANGKAH-LANGKAH, PANDUAN, CARA MENGKRITISI ARTIKEL DAN KRITIK JURNAL

Panduan ini perlu latihan dan latihan agar supaya lebih kritis dan efisien dalam mengkritik sebuah artikel. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut: A.    Tahap Pengumpulan Informasi Awal Pada tahap awal ini, perlu dikumpulkan informasi-informasi yang paling mendasar pada sebuah artikel penelitian ilmiah, seperti 1.    Nama penulis 2.    Judul artikel 3.    Nama jurnal, nomor volume, tanggal, bulan dan nomor halaman 4.    Tujuan penelitian 5.    Hasil/ temuan utama 6.    Kesimpulan umum B.    Tahap Pemberian Kritik Pada tahap pengkritikan sebuah artikel ilmiah, hal yang terpenting adalah kualitas opini pengkritik atas artikel tersebut. Sebelum mulai mengkritik, terlebih dahulu membaca keseluruhan artikel guna mendapatkan gambaran atas isi artikel. Kemudian baca kembali dan mulailah menganalisa dan mengkritik, pada tahapa ini diperlukan lembar catatan a...

CONTOH SOAL LKS AKUNTANSI

                                                            1. The right of owners in a business is......    A. Assets                   D. Revenue    B. Liabilities              E. Expenses    C. Owner’s equity 2.          A list of assets,........., and owner’s equity of a business entity as of a spesific date is called balance sheets.    A. Assets                   D. ...

DEFINISI TEKNIK PEMBELAJARAN MENURUT PARA AHLI

Definisi Teknik Menurut Para Ahli       Gerlach dan Ely (Hamzah B Uno, 2009:2). Teknik adalah jalan, alat, atau media yang digunakan oleh guru untuk mengarahkan kegiatan peserta didik kearah tujuan yang ingin dicapai.       Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005:1158). Teknik diartikan sebagai metode atau sistem mengerjakan sesuatu, cara membuat atau melakukan sesuatu yang berhubungan dengan seni.       Al Khazin (2010). Teknik pembelajaran dapat diatikan sebagai cara yang dilakukan seseorang dalam mengimplementasikan suatu metode secara spesifik.       Cecep (2008). Teknik adalah cara kongkret yang dipakai saat proses pembelajaran berlangsung.        Kamus Dewan (Edisi ketiga). Teknik adalah kaedah mencipta sesuatu hasil seni seperti muzik, karang-mengarang dan sebagainya.       Edward M. An...