Langsung ke konten utama

MAKALAH::PERBANKAN SYARIAH

BANK SYARIAH

MAKALAH
Untuk memenuhi tugas matakuliah
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Yang dibina oleh Sulastri, M.Pd.

Oleh:
Novita Amelia Dwi A.      (110422425539)
Resty Melodia                   (110422425565)
Tri Silfiya Andriyani          (110422425536)
Kelompok 14




UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
Maret 2012

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pengembangan system perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau system perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternative jasa perbankan yang makin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional dengan sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroprasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternative sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternative sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrument keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi diantara kedua sektor tersebut. Makin meluasnya penggunaan produk instrument syariah di samping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah.




1.2 Rumusan Masalah
            1.2.1 Apakah dasar hukum Bank Syariah?
            1.2.2 Apakah perbedaan bank konvensional dengan bank syariah?
            1.2.3 Apa saja kegiatan usaha bank syariah?
            1.2.4 Apa saja produk bank syariah?
            1.2.5 Bagaimana penilaian kesehatan bank syariah?
                 
1.3 Tujuan
1.2.1 Mengetahui dasar hukum Bank Syariah.
1.2.2 Mengetahui perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah.
1.2.3 Mengetahui kegiatan usaha Bank Syariah.
1.2.4 Mengetahui produk Bank Syariah.
1.2.5 Mengetahui penilaian kesehatan Bank Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Dasar Hukum Bank Syari’ah
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 1 ayat 3 huruf menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank adalah menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia antara lain:
  1. Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan prinsip syari’ah.
  2. Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syari’ah.
  3. Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah.
Pasal ini merupakan revisi terhadap masalah yang sama pada UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan pasal 6  huruf m yang menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank umum adalah menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Perubahan tersebut pada dasarnya menyangkut tiga hal, yaitu:
  1. Istilah “prinsip bagi hasil” diganti dengan “prinsip syari’ah”, meskipun esensinya tidak berbeda.
  2. Ketentuan rinci semula ditetapkan dengan “peraturan pemerintah” kemudian diganti dengan “ketentuan Bank Indonesia”.
  3. UU yang lama hanya menyebutkan prinsip bagi hasil dalam hal menyediakan dana saja, sedangkan UU yang baru menyebutkan prinsip bagi hasil dalam hal penyediaan dana dan juga dalam kegiatan lain. Kagiatan lain bisa diterjemahkan mencakup penghimpunan dan penggunaan dana.
Bank umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah melalui:
a.       Pendirian kantor cabang atau kantor dibawah cabang baru.
b.      Pengubahan kantor cabang atau kantor dibawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syari’ah.
2.2  Perbedaan bank konvensional dengan bank syariah
Bank konvensional, yaitu bank yang dalam kativitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dalam persentase tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu. Persentase tertentu biasanya ditetapkan per tahun.
Bank syari’ah, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syari’ah yaitu jual beli dan bagi hasil.
Perbedaan utama antara kegiatan bank berdasarkan prinsip syari’ah dengan bank konvensional pada dasarnya terletak pada sistem pemberian imbalan atau jasa dari dana. Bank berdasarkan prinsip syari’ah tidak menggunakan sistem bunga dalam menentukan imbalan atas dana yang digunakan atau dititipkan oleh suatu pihak. Hingga awal tahun 2005, terdapat 3 bank umum syari’ah dan 16 unit usaha syari’ah.
Bank Umum Syari’ah:
1.      Bank Muamalat Indonesia (BMI)
2.      Bank Syari’ah Mandiri (BSM)
3.      Bank Syari’ah Indonesia
Unit Usaha Syari’ah.
1.      Bank IFI Syari’ah
2.      Bank Danamon Syari’ah
3.      BRI Syari’ah
4.      Bank Niaga Syari’ah
5.      Bank Permata Syari’ah
6.      BNI Syari’ah
7.      BII Syari’ah
8.      Bank Riau Syari’ah
9.      Bank Jabar Syari’ah
10.  BPD Sumut Syari’ah
11.  BPD DKI Syari’ah
12.  BPD Lombok Syari’ah
13.  BDP Aceh Syari’ah
14.  BDP Kalsel Syari’ah
15.  HSBC Syari’ah
16.  BTN Syari’ah

Perbedaan bank konvensional dengan bank syariah:
1.      Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syari’ah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syari’ah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank konvensional justru kebalikannya.
2.    Konsep Pengeluaran Dana Nasabah
Dalam sistem bank syari’ah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syari’ah harus dapat memenuhinya. Akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana.
3.    Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syari’ah diwajibkan menjadi pengelola zakat dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya, dan mendistribusikannya.
4.      Struktur Organisasi
Di dalam strukktur organisasi bank syari’ah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syari’ah (DPS), DPS berfungsi mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Perbedaan bank syari’ah dengan bank konvensional:

Bank syari’ah
Bank Konvensional
1.      Berinvestasi pada usaha yang halal
Bebas nilai
2.      Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee
Sistem bunga
3.      Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha
Besarannya tetap
4.      Profit dan falah oriented
Profit oriented
5.      Pola hubungan kemitraan
Hubungan debitur-kreditur
6.      Ada Dewan Pengawas Syari’ah
Tidak ada lembaga sejenis

Perbandingan sistem bagi hasil dan sistem bunga:
Sistem bunga
Sistem Bagi Hasil
1.      Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak bank
Penentuan besarnya risiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
2.      Besarnya persntase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Besarnya risiko (nisbah) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
3.      Tidak tergantung kepada kinerja usaha
Tergantung kepada kinerja usaha
4.      Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama islam
Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil
5.      Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Bagi hasil tergantung kepada proyek yang dijalankan

2.3 Kegiatan Usaha Bank Syariah
1)      Prinsip Kegiatan Usaha
1)      Hiwalah. Akad pemindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank (muhal’alaih) dari nasabah lain (muhal).
2)      Ijarah. Akad sewa-menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir).
3)      Ijarah Wa Iqtina. Akad sewa-menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.
4)      Isitishna. Akad jual beli barang (mashnu’) antara pemesan (mustashni’) dengan penerima pesanan (shani).
5)      Kafalah. Akad pemberian jaminan (makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan (kafii) bertanggungjawab atas pembayaran kembali suatu utang yang menjadi hak penerima jaminan (makful).
6)      Mudharabah. Akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.
7)      Murabahah. Akad jual beli antara bank dengan nasabah.
8)      Musyarakah. Akad kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif.
9)      Qard. Akad pinjaman dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
10)  Al-Qard ul Hasan. Akad pinjaman dari bank kepada pihak tertentu untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
11)  Al-Rahn. Akad penyerahan barang harta (marhun) dan nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh uang.
12)  Salam. Akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslamilaih).
13)  Sharf. Adalah akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
14)  Ujr. Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan.
15)  Wadi’ah. akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang/uang.
16)  Waqalah. Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa.

2)      Kegiatan Usaha
1)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
2)      Melakukan penyaluran dana.
3)      Memberikan jasa-jasa.
4)      Melakukan kegiatan lain.
5)      Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syari’ah Nasional.

3)      Kepemilikan Bank Syariah
Kepemilikan bank berdasarkan prinsip syari’ah oleh badan hukum Indonesia setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. Modal sendiri bersih merupakan:
·         Penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah.
·         Penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum koperasi.
Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank berdasarkan prinsip syari’ah dilarang:
·         Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun dari bank dan/atau pihak lain di Indonesia.
·         Berasal dari sumber yang diharamkan menurut prinsip syari’ah, termasuk dari dan untuk tujuan pencucian uang.
Yang dapat menjadi pemilik bank berdasarkan prinsip syari’ah adalah pihak-pihak yang:
·         Tidak termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·         Menurut penilaian BI yang bersangkutan memiliki integritas yang baik.

2.3  Produk Bank syariah
Bank syariah juga menawarkan nasabah dengan beragam produk perbankan. Hanya saja bedanya dengan bank konvensional adalah dalam hal menentukkan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya. Berikut ini jenis-jenis produk Bank Syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1.      Al-wadi’ah (simpanan)
Merupakan titipan atau simpanan pada bank syariah. Prinsip Al-Wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hokum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
Contoh Rekening Giro Wadiah:
Tn seron Sidik memiliki rekening giro wadiah di Bank Syariah Pangkal Pinang dengan saldo rata-rata pada bulan mei 2003 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan bank syariah Pangkal Pinang kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di bank syariah Pangkal Pinang adalah Rp 1.000.000.000,-. Pendapatan Bank Syariah Pangkal Pinang dari Penggunaan giro wadiah adalah Rp 100.000.000,-
Pertanyaan: Berapa Bonus yang diterima Tn. Seron Sidik pada akhir Mei 2003.
Jawab:
Bonus yang diterima =  (sebelum dipotong pajak)
Contoh Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah
Tn. Armi Arup memiliki tabungan di bank Syariah Tanjung Pandan. Pada bulan Juni 2003 saldo rata0rata tabungan Tn Armi adalah sebesar Rp 1.000.000,- Perbandingan dengan deposan adalah 40:60. Saldo rata-rata tabungan perbulan diseluruh Bank Syariah Tanjung Pandan adalah Rp 5.000.000.000,- Kemudian pendapatan Bank Syariah Tanjung Pandan yang dibagihasilkan adalah Rp 800.000.000,-
Pertanyaan: Berapa Keuntungan Tn Armi pada bulan yang bersangkutan
Jawab:
Keuntungan Tn. Armi =
                (sebelum dipotong pajak)

Contoh Perhitungan Keuntungan Deposito Mudharabah
Tn Adam memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000,- untuk jangka waktu 1 bulan di bank syariah Sungailiat. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Sungailiat dengan nasabah adalah 45:55. Saldo rata-rata perbulan di Bank Syariah Sungailiat adalah Rp 8.000.000.000,- Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan di bank Syariah Sungailiat adalah Rp 500.000.000,-
Pertanyaan: Berapa Keuntungan Tn Adam dari nisbah yang ditetapkan
Jawab:
Keuntungan nasabah =  (sebelum dipotong pajak)
2.      Pembiayaan dengan Bagi Hasil
Penyaluran dana dalam bank konvensional, kita kenal dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam Bank Syariah untuk penyaluran dananya kita kenal dengan istilah pembiayaan. Jika dalam bank konvensional keuntungan bank ndiperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam Bank Syariah tidak ada istilah bunga, tetapi Bank Syariah menarapkan system bagi hasil. Prinsip bagi hasil dalam bank Syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu:
a.      Al-Musyarakah
Merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntugan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
b.      Al-Mudharabah
Merupakan akad kerjasama antara dua pihak di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi, maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab. Mudharabah dibagi menjadi dua:
1)      Mudharabah Muthlaqah
Merupakan kerjasama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
2)      Mudharabah Muqayyah
Merupakan kerjasama antara pihak pertama dan pihak lain yang dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
c.       Al-Muza’arah
Merupakan kerja sama pengelola pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih, dan pupuk. Sedangkan penggarap menyediakan keahlian, tenaga dan waktu. Keuntungan diperoleh dari hasil panen dengan imbalan yang disepakati.
d.      Al-Musaqah
Merupakan bagian dari Al-Muza’arah, yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peraltan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam kontek adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
3.      Bal’il Al-Murabahah
Bai’I Al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada haraga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga  pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkan. Kegiatan Bai’I Al-Murabahah ini baru dilakukansetelah ada kesepakatan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan
4.        Bai’as-Salam
Merupakan pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka.
5.        Bai’Al-Istihna
Merupakan bentuk khusus dari akad Bai’as-Salam oleh karena itu, ketentuan dalam Bai’ al-istinha’ mengikuti ketentuan dan aturan Bai’as-salam. Pengertian Bai’ al-istinha’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan system pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan system pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.
6.      Al-Ijarah (Leasing)
Merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembyaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.
7.      Al-Wakalah (Amanat)
Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandate dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati
8.      Al-Kafalah (Garansi)
Merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua ayau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain.
9.      Al-Hawalah
Merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam dunia perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
10.   Ar-Rahn
Merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
11.   Penilaian Kesehatan Bank Syariah
Penilaian kesehatan Bank Syariah dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 9/1/PBO/2007 tentang system Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah yang berlaku mulai 24 Januari 2007.
Bank Umum Syariah wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulanan, yang meliputi factor-faktor antara lain:
1.      Permodalan (capitaling)
2.      Kualitas asset (asset quantity)
3.      Rentabilitas (earning)
4.      Likuiditas (liquidity)
5.      Sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivy to market risk)
6.      dan manajemen (management)
Khusus untuk tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan prinsip syariah (BPRS), Bank Indonesia mengeluarkan aturan baru yang mulai berlaku 4 Desember 2007, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9/17/PBI/2007 perihal system Penilaian TingkatKesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah mengatur penilaian tingkat kesehatan BPRS mencakup penilaian diantarany:
1.      faktor permodalan (capital)
2.      faktor kualitas aset (asset liquidity)
3.      factor rentabilitas (earning)
4.      dan factor likuiditas atau factor keuangan dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif
5.      penilaian atas komponen dari factor manajemen (management) yang dilakukan secara kualitatif
Rincian penilaian tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut:
1.      Penilaian secara kualitatif dilakukan dengan mempertimbangkan indikator pendukung da/atau pembanding yang relevan
2.      Peringkat setiap komponen pembentuk factor keuangan terdiri dari peringkat 1,2,3,4 dan 5
3.      Peringkat setiap komponen pembentuk factor manajemen terdiri dari peringkat A,B,C dan D
4.      Proses penilaian peringkat factor keuangan dilakukan dengan pembobotan atas nilai peringkat factor permodalan, kualitas, asset, retabilitas, dan likuiditas
5.      Berdasarkan hasil penilaian peringkat factor keuangan dan penilaian peringka factor manajemen, ditetatpkan peringkat komposit yang merupakan peringkat akhir hasil penilaian tingkat kesehatan bank
6.      Proses penilaian peringkat komposit dilaksanakan melalui penggabungan atas peringkat factor keuangan dan peringkat manajemen menggunakan table konversi dengan mempertimbangkan indicator pendukung dan unsure judgment.


















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Perbankan syariah atau perbankan Islam (al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
3.2  Saran
Bagi para pelaku ekonomi, alangkah lebih baiknya apabila dapat menggunakan bank dengan sistem perbankan syariah yang beroprasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternative sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.
















Daftar Rujukan

Kasmir.2008.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.PT Rajagrafindo Persada:Jakarta
Budisanto, Totok & Triandanu, Sigit.2006.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta:Salemba Empat

Komentar

  1. Artikel Bagus..
    UNtuk menciptakan fundamental perbankan yang tangguh diperlukan sebuah Arsitektur Perbankan yang konsisten, sehingga mampu menciptakan sebuah perekonomian yang sehat pula.
    Sekedar ingin berbagi, barangkali bisa sedikit menambah referensi mengenai Arsitektur Perbankan Indonesia.
    Klik --> Makalah Arsitektur Perbankan Indonesia

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

LANGKAH-LANGKAH, PANDUAN, CARA MENGKRITISI ARTIKEL DAN KRITIK JURNAL

Panduan ini perlu latihan dan latihan agar supaya lebih kritis dan efisien dalam mengkritik sebuah artikel. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut: A.    Tahap Pengumpulan Informasi Awal Pada tahap awal ini, perlu dikumpulkan informasi-informasi yang paling mendasar pada sebuah artikel penelitian ilmiah, seperti 1.    Nama penulis 2.    Judul artikel 3.    Nama jurnal, nomor volume, tanggal, bulan dan nomor halaman 4.    Tujuan penelitian 5.    Hasil/ temuan utama 6.    Kesimpulan umum B.    Tahap Pemberian Kritik Pada tahap pengkritikan sebuah artikel ilmiah, hal yang terpenting adalah kualitas opini pengkritik atas artikel tersebut. Sebelum mulai mengkritik, terlebih dahulu membaca keseluruhan artikel guna mendapatkan gambaran atas isi artikel. Kemudian baca kembali dan mulailah menganalisa dan mengkritik, pada tahapa ini diperlukan lembar catatan a...

CONTOH SOAL LKS AKUNTANSI

                                                            1. The right of owners in a business is......    A. Assets                   D. Revenue    B. Liabilities              E. Expenses    C. Owner’s equity 2.          A list of assets,........., and owner’s equity of a business entity as of a spesific date is called balance sheets.    A. Assets                   D. ...

DEFINISI TEKNIK PEMBELAJARAN MENURUT PARA AHLI

Definisi Teknik Menurut Para Ahli       Gerlach dan Ely (Hamzah B Uno, 2009:2). Teknik adalah jalan, alat, atau media yang digunakan oleh guru untuk mengarahkan kegiatan peserta didik kearah tujuan yang ingin dicapai.       Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005:1158). Teknik diartikan sebagai metode atau sistem mengerjakan sesuatu, cara membuat atau melakukan sesuatu yang berhubungan dengan seni.       Al Khazin (2010). Teknik pembelajaran dapat diatikan sebagai cara yang dilakukan seseorang dalam mengimplementasikan suatu metode secara spesifik.       Cecep (2008). Teknik adalah cara kongkret yang dipakai saat proses pembelajaran berlangsung.        Kamus Dewan (Edisi ketiga). Teknik adalah kaedah mencipta sesuatu hasil seni seperti muzik, karang-mengarang dan sebagainya.       Edward M. An...