Tingkat Kesehatan Bank Syariah
PBI no.
9/1/2007 & penjelasannya;
Surat Edaran no. 9/24/DPbS/2007 tgl 30 Oktober 2007
Definisi
Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yan berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank atau UUS melalui :
Surat Edaran no. 9/24/DPbS/2007 tgl 30 Oktober 2007
Definisi
Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yan berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank atau UUS melalui :
1. Penilaian kuantitatif dan kualitatif terhadap
faktor-faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas
terhadap resiko pasar, dan
2. Penilaian kualitatif terhadap faktor manajemen.
Peringkat
Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan
Bank. Penilaian Kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi,
perkembangan maupun proyeksi rasio-rasio keuangan Bank atau UUS (Unit Usaha
Syariah).
Faktor
Finansial adalah salah satu faktor pembentuk tingkat kesehatan bank yang
terdiri dari faktor permodalan, aset, rentabilitas, likuidity, dan sentifitas
terhadap risiko pasar. Peringkat Faktor Finansial adalah peringkat akhir hasil
Penilaian Faktor Finansial.
Faktor-Faktor Yang Dinilai
1. Permodalan (Capital)
Yang dinilai
dalam aspek permodalan adalah :
1. Kecukupan,
proyeksi (trend ke depan) permodalan dan kemampuan permodalan dalam menkover
risiko.
2. Kemampuam memelihara kebutuhan penambahan modal yang
berasal dari keuntungan, rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha,
akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham.
Notes (dari
penjelasan PBI) :
Penilaian pemodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal Bank dan UUS untuk mengkover eksposur risiko saat ini dan mengantisipasi eksposur risiko di masa datang.
Penilaian pemodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal Bank dan UUS untuk mengkover eksposur risiko saat ini dan mengantisipasi eksposur risiko di masa datang.
Cakupan :
Penilaian permodalan dimaksudkan untuk menilai kecukupan modal Bank dalam mengamankan eksposur risiko posisi dan mengantisipasi risiko yang muncul.
Penilaian permodalan dimaksudkan untuk menilai kecukupan modal Bank dalam mengamankan eksposur risiko posisi dan mengantisipasi risiko yang muncul.
Penilaian kuantitatif
faktor permodalan dilakukan dengan melakukan penilain terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
(KPMM), merupakan rasio utama;
b. Kemampuan modal inti dan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
(PPAP) dalam mengamankan risiko hapus buku (writeoff), merupakan rasio
penunjang;
c. Kemampuan modal inti untuk menutup kerugian pada saat
likuidasi, merupakan rasio penunjang;
d. Trend/pertumbuhan
KPMM, merupakan rasio penunjang;
e. Kemampuan internal bank untuk menambah modal, merupakan
rasio penunjang;
f. Intensitas
fungsi keagenan bank syariah, merupakan rasio pengamatan (observed);
g. Modal inti dibandingkan dengan dana mudharabah, merupakan
rasio pengamatan (observed);
h. Deviden Pay Out Ratio, merupakan
rasio pengamatan (observed);
i. Akses kepada sumber permodalan (eksternal support),
merupakan rasi pengamatan (Observed);
j. Kinerja
keuangan pemegang saham (PS) untuk meningkatkan permodalan bank, merupakan
rasio pengamatan (observed).
2. Kualitas Aset (Asset Quality)
Yang harus
dinilai dalam aspek kualitas aset :
a. Kualitas aktiva
produktif, perkembangan kualitas aktiva produktif bermasalah, konsentrasi
eksposur risiko, dan eksposur risiko nasabah inti.
b. Kecukupan
kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi
dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
Notes (dari
penjelasan PBI) :
Penilaian kualitas aset merupakan penilaian terhadap kondisi aset bank atau UUS dan kecukupan manajemen risiko pembiayaan.
Penilaian kualitas aset merupakan penilaian terhadap kondisi aset bank atau UUS dan kecukupan manajemen risiko pembiayaan.
Cakupan :
Penilaian kualitas aset dimaksudkan untuk menilai kondisi aset bank, termasuk antisipasi atas risiko gagal bayar dari pembiayaan (credit risk) yang akan muncul.
Penilaian kualitas aset dimaksudkan untuk menilai kondisi aset bank, termasuk antisipasi atas risiko gagal bayar dari pembiayaan (credit risk) yang akan muncul.
Penilaian
kuantitatif faktor kualitas aset dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut :
a. Kualitas aktiva produktif bank, merupakan rasio utama;
b. Risiko konsentrasi penyaluran dana kepada debitur inti,
merupakan rasio penunjang;
c. Kualitas penyaluran dana kepada debitur inti, merupakan
rasio penunjang;
d. Kemampuan bank
dalam menangani/mengembalikan aset yang telah dihapus buku, merupakan rasio
penunjang;
e. Besarnya pembiayaan non performing, merupakan rasio
penunjang;
f. Tingkat
Kecukupan Agunan, merupakan rasio pengamatan (observed)
g. Proyeksi/perkembangan kualitas aset produktif, merupakan
rasio pengamatan (observed);
h. Perkembangan/trend aktiva produktif bermasalah yang
direstrukturisasi, merupakan rasio pengamatan (observed).
3. Manajemen (Management)
Yang dinilai
dalam aspek menajemen :
a. Kualitas
manajemen umum, penerapan manajemen risiko terutama pemahaman manajemen atas
risiko Bank atau UUS;
b. Kepatuhan Bank atau UUS terhadap ketentuan yang berlaku,
komitmen kepada Bank Indonesia maupun pihak lain, dankepatuhan terhadap prinsip
syariah termasuk edukasi pada masyarakat pelaksanaan fungsi sosial.
Notes (dari
penjelasan PBI)
Penilaian manajemen merupakan penilaian terhadap kemampuan manajerial pengurus bank untuk menjalankan usaha, kecukupan manajemen risiko, dan kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
Penilaian manajemen merupakan penilaian terhadap kemampuan manajerial pengurus bank untuk menjalankan usaha, kecukupan manajemen risiko, dan kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
Pemahaman
manajemen bank atas risiko bank dapat dinilai berdasarkan pengamatan pengawas
atas pernyataan manajemen dan kinerja bank.
Peringkat A
mencerminkan kondisi paling patuh dan peringkat D mencerminkan kondisi paling
tidak patuh.
Cakupan
penilaian :
Penilaian manajemen dimaksudkan untuk menilai kemampuan manajerial pengurus bank dalam menjalankan usaha sesuai dengan prinsip manajemen umum, kecukupan manajemen risiko dan kepatuhan bank terhadap ketentuan baik yang terkait dengan prinsip kehati-hatian maupun kepatuhan terhadap prinsip syariah dan komitmen bank kepada Bank Indonesia.
Penilaian manajemen dimaksudkan untuk menilai kemampuan manajerial pengurus bank dalam menjalankan usaha sesuai dengan prinsip manajemen umum, kecukupan manajemen risiko dan kepatuhan bank terhadap ketentuan baik yang terkait dengan prinsip kehati-hatian maupun kepatuhan terhadap prinsip syariah dan komitmen bank kepada Bank Indonesia.
Penilaian
kualitatif faktor manajemen dilakukan dengan penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut :
a. Kualitas manajemen umum terkait
dengan penerapan good corporate governance;
b. Kualitas penerapan manajemen risiko;
c.
Kepatuhan
terhadap ketentuan baik yang terkait dengan prinsip kahati-hatian maupun
kepatuhan terhadap prinsip syariahserta komitmen kepada Bank Indonesia.
4. Rentabilitas
(Earning)
Yang dinilai
dalam aspek rentabilitas :
a. Kemampuan
dalammenghasilkan laba, kemampuan laba mendukung ekspansi dan menutup risiko,
serta tingkat efisiensi;
b. Diversifikasi pendapatan termasuk kemampuan bank untuk
mendapatkan fee based income, dan diversifikasi penanaman dana, serta penerapan
prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya.
Notes (dari
penjelasn PBI)
Penilaian rentabilitas merupakan penilaian terhadap kondisi dan kemampuan Bank atau UUS untuk menghasilkan keuntungan dalam rangka mendukung kegiatan operasional dan permodalan.
Penilaian rentabilitas merupakan penilaian terhadap kondisi dan kemampuan Bank atau UUS untuk menghasilkan keuntungan dalam rangka mendukung kegiatan operasional dan permodalan.
Cakupan :
Penilaian rentabilitas dimaksudkan untuk menilai kemampuan bank dalam menghasilkan laba.
Penilaian rentabilitas dimaksudkan untuk menilai kemampuan bank dalam menghasilkan laba.
Penilaian
kuantitatif faktor rentabilitas dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut :
a. Net Operating Margin (NOM), merupakan rasio utama;
b.
Return On
Assets (ROA), merupakan rasio penunjang;
c. Rasio Efisiensi kegiatan operasional (REO), merupakan
rasio penunjang;
d. Rasio Aktiva
yang dapat menghasilkan pendapatan, merupakan rasio penunjang;
e. Diversifikasi
pendapatan, merupakan rasio penunjang;
f. Proyeksi Pendapatan Bersih Operasional Utama (PPBO)
merupakan rasio penunjang;
g. Net Structural
operating margin, merupakan rasio pengamatan (observed);
h. Return on equity (ROE), merupakan
rasio pengamatan (observed)
i. Komposisi penempatan dana pada surat berharga/pasar
keuangan, merupakan rasio pengamatan (observed);
j. Disparitas
imbal jasa tertinggi dengan terendah, merupakan rasio pengamatan (observed);
k. Pelaksanaan fungsi edukasi, merupakan rasio pengamatan
(Observed);
l. Pelaksanaan
fungsi sosial, merupakan rasio pengamatan (observed);
m. Korelasi antara tingkat bunga di pasar dengan return/bagi
hasil yang diberikan oleh bank syariah, merupakan rasio pengamatan (observed);
n. Rasio bagi
hasil dana investasi, merupakan rasio pengamatan (observed);
o. Penyaluran dana
yang di writeoff dibandingkan dengan biaya operasional, merupakan rasio
pengamatan (observed).
5. Likuiditas (Liquidity)
Yang dinilai
dari aspek likuiditas bank :
a. Kemampuan
memenuhi kewajiban jangka pendek, potensi maturity mismatch, dan konsentrasi
sumber pendanaan;
b. Kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas, akses kepada
sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
Notes (dari
penjelasan PBI) :
Penilaian likuiditas merupakan penilaian terhadap kemampuan bank untuk memelihara tingkat likiditas yang memadai.
Penilaian likuiditas merupakan penilaian terhadap kemampuan bank untuk memelihara tingkat likiditas yang memadai.
Cakupan
penilaian :
Penilaian likuiditas dimaksudkan untuk menilai bank dalam memelihara tingkat likuiditas yang memadai termasuk antisipasi atas risiko likuiditas yang akan muncul.
Penilaian likuiditas dimaksudkan untuk menilai bank dalam memelihara tingkat likuiditas yang memadai termasuk antisipasi atas risiko likuiditas yang akan muncul.
Penilaian
kuantitatif faktor likuiditas dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut :
a. Besarnya Aset Jangka Pendek dibandingkan dengan kewajiban
jangka pendek, merupakan rasio utama;
b. Kemampuan Aset Jangka Pendek, Kas dan Secondary Reserve
dalam memenuhi kewajiban jangka pendek, merupakan rasio penunjang;
c. Ketergantungan kepada dana deposan inti, merupakan rasio
penunjang;
d. Pertumbuhan
dana deposan inti terhadap total dana pihak ketiga, merupakan rasio penunjang;
e. Kemampuan bank dalam memperoleh dana dari pihak lain
apabila terjadi mismatch, meruapakan rasio pengamatan (observed);
f. Ketergantungan pada dana antar bank, merupakan rasio
pengamatan (observed).
6. Sensitivitas
terhadap resiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Yang dinilai
dari aspek risiko pasar :
a. Kemampuan modal Bank atau UUS mengkover potensi kerugian
sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar;
b. Kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Notes (dari
penjelasan PBI) :
Penilaian sensitivitas terhadap risiko pasar merupakan penilaian terhadap kemampuan modal Bank dan UUS untuk mengkover risiko yang ditimbulkan oleh perubahan nilai tukar.
Penilaian sensitivitas terhadap risiko pasar merupakan penilaian terhadap kemampuan modal Bank dan UUS untuk mengkover risiko yang ditimbulkan oleh perubahan nilai tukar.
Cakupan
penilaian :
Penilaian sensitivitas atas risiko pasar dimaksudkan untuk menilai kemampuan keuangan bank dalam mengantisipasi perubahan risiko pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar.
Penilaian sensitivitas atas risiko pasar dimaksudkan untuk menilai kemampuan keuangan bank dalam mengantisipasi perubahan risiko pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar.
Penilaian
sensitivitas atas risiko pasar dilakukan dengan menilai besarnya kelebihan
modal yang digunakan untuk menutup risiko bank dibandingkan dengan besarnya
risiko kerugian yang timbul dari pengaruh perubahan risiko pasar.
Komentar
Posting Komentar