Langsung ke konten utama

TATACARA PENDIRIAN PT

Mekanisme Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LANGKAH-LANGKAH, PANDUAN, CARA MENGKRITISI ARTIKEL DAN KRITIK JURNAL

Panduan ini perlu latihan dan latihan agar supaya lebih kritis dan efisien dalam mengkritik sebuah artikel. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut: A.    Tahap Pengumpulan Informasi Awal Pada tahap awal ini, perlu dikumpulkan informasi-informasi yang paling mendasar pada sebuah artikel penelitian ilmiah, seperti 1.    Nama penulis 2.    Judul artikel 3.    Nama jurnal, nomor volume, tanggal, bulan dan nomor halaman 4.    Tujuan penelitian 5.    Hasil/ temuan utama 6.    Kesimpulan umum B.    Tahap Pemberian Kritik Pada tahap pengkritikan sebuah artikel ilmiah, hal yang terpenting adalah kualitas opini pengkritik atas artikel tersebut. Sebelum mulai mengkritik, terlebih dahulu membaca keseluruhan artikel guna mendapatkan gambaran atas isi artikel. Kemudian baca kembali dan mulailah menganalisa dan mengkritik, pada tahapa ini diperlukan lembar catatan a...

CONTOH SOAL LKS AKUNTANSI

                                                            1. The right of owners in a business is......    A. Assets                   D. Revenue    B. Liabilities              E. Expenses    C. Owner’s equity 2.          A list of assets,........., and owner’s equity of a business entity as of a spesific date is called balance sheets.    A. Assets                   D. ...

DEFINISI TEKNIK PEMBELAJARAN MENURUT PARA AHLI

Definisi Teknik Menurut Para Ahli       Gerlach dan Ely (Hamzah B Uno, 2009:2). Teknik adalah jalan, alat, atau media yang digunakan oleh guru untuk mengarahkan kegiatan peserta didik kearah tujuan yang ingin dicapai.       Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005:1158). Teknik diartikan sebagai metode atau sistem mengerjakan sesuatu, cara membuat atau melakukan sesuatu yang berhubungan dengan seni.       Al Khazin (2010). Teknik pembelajaran dapat diatikan sebagai cara yang dilakukan seseorang dalam mengimplementasikan suatu metode secara spesifik.       Cecep (2008). Teknik adalah cara kongkret yang dipakai saat proses pembelajaran berlangsung.        Kamus Dewan (Edisi ketiga). Teknik adalah kaedah mencipta sesuatu hasil seni seperti muzik, karang-mengarang dan sebagainya.       Edward M. An...