1). Pengertian Uang
Uang adalah segala sesuatu yang diterima atau dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Suatu barang dapat berfungsi sebagai uang barang apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dapat diterima oleh umum.
b. Jumlahnya sedikit (langkah)
c. Sangat disukai
d. Tahan lama
Uang adalah segala sesuatu yang diterima atau dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Suatu barang dapat berfungsi sebagai uang barang apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dapat diterima oleh umum.
b. Jumlahnya sedikit (langkah)
c. Sangat disukai
d. Tahan lama
Uang barang mempunyai beberapa kelemahan antara lain :
a. Apabila dipecah atau dibagi nilainya menjadi sangat merosot.
b. Umumnya tidak tahan lama
c. Nilainya tidak tetap
d. Sukar di simpan dalam jumlah banyak
Syarat-syarat uang
Uang mempunyai peranan yang sangat tinggi terhadap jalannya roda perekenomian suatu bangsa, oleh karena itu uang harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
a. Diterima dan dipercaya oleh umum.
b. Memiliki nilai stabil
c. Ada jaminan dari pemerintah.
d. Terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak.
e. Mudah disimpan.
Fungsi Uang
Secara umum, fungsi uang dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Fungsi asli, yang terdiri dari :
1. Sebagai alat pertukaran, atau tukar menukar.
2. Sebagai satuan hitungan
b. Fungsi turunan uang, antara lain terdiri :
1. Sebagai alat pembayaran
2. Sebagai pendorong kegiatan ekonomi
C. Macam – Macam Uang
Berdasarkan jenisnya, uang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu uang kartal dan uang giral.
1. Uang Kartal
Uang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan undang-undang yang berlaku merupakan uang kartal.
Contoh :
a. Uang kartal Negara.
b. Uang kartal bank
2. Uang Giral
Uang giral dapat diartikan tagihan atau rekening di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Contoh :
a. Cek
b. Bilyet Giro
c. Telegrafic Transfer
2). Pengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.
Fungsi Bank
a. Penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
1. Simpanan giro
2. Simpanan deposito
3. Simpanan Sertifikat deposito
4. Tabungan
Jenis-jenis Bank
Bank berdasarkan penyelenggaraannya dibedakan menjadi 4 (empat) macam, yaitu :
1. Bank Pemerintah / Negara
2. Bank Swasta Nasional
3. Bank Swasta Asing
4. Bank Koperasi
Bank berdasarkan bentuk hukumnya :
1. Persero ( Perusahaan perseorangan)
2. Perseroan terbatas (PT)
3. Perusahaan Daerah (PD / Perusda)
4. Koperasi
Berdasarkan Fungsinya bank dibedakan menjadi :
1. Bank Sentral
2. Bank Umum
3. Bank Perkreditan Rakyat
Teori Unag dan Motif memegang Uang
Teori Uang
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli.
Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
1. Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
a. Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
b. Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
c. Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
d. Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
e. Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
~Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
~Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
~Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
~Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
Motif memegang Uang
Permintaan uang adalah kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai. Menurut Keynes, ada tiga (motif) alasan masyarakat memegang uang yakni :
a. Motif Transaksi (Transacton Motive)
Permintaan uang untuk transaksi dipengaruhi oleh tinggi rendahnya tingkat pendapatan nasional.
b. Motif berjaga-jaga (Precautionary motive)
Motif ini juga dipengaruhi oleh tinggi rendahnya pendapatan nasional. Semakin tinggi pendapatan seseorang, maka tingkat kesadaran terhadap masa depan akan semakin tinggi. Kondisi masa depan yang tidak menentu akan mendorong orang untuk melakukan motif ini. Hal tersebut akan membawa kebutuhan yang semakin tinggi akan perlunya uang untuk berjaga. Secara aggregate semakin tinggi pendapatan nasional, maka kebutuhan masyarakat terhadap uang untuk berjaga-jaga juga akan semakin tinggi.
c. Motif Spekulasi (Speculative Motive).
Arti spekulasi pada motif ini adalah spekulasi dalam pembelian dan penjualan surat-surat berharga. Motif ini dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Apabila tingkat suku bunga naik, maka harga surat-surat berharga akan turun. Jadi naiknya tingkat suku bunga akan menaikkan permintaan untuk spekulasi dan sebaliknya.
Bank Sentral dan Umum
Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.
Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan fungsi utama yang demikian, Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Memperhatikan peranan Bank Umum yang demikian strategis, perkembangan Bank Umum yang semakin pesat dan tantangan-tantangan, yang dihadapi Bank Umum yang semakin luas dan bersifat internasional, maka landasan hukum Bank Umum perlu diperkokoh melalui penyempurnaan ketentuan-ketentuan yang mengatur Bank Umum dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Dengan landasan hukum yang semain kokoh tersebut, maka Bank Umum diharapkan akan lebih mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang memiliki peran strategis dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Usaha Bank Umum meliputi :
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. memberikan kredit.
c. menerbitkan surat pengakuan hutang.
d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
Selain melakukan kegiatan usaha tersebut, Bank Umum dapat pula:
a. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri
dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti :
Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
15. Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
B. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah;
- isthishna;
- ijarah;
- salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
- mudharabah;
- musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
17. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Larangn melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b) Melakukan usaha perasuransian;
c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
] LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti :
Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
15. Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
B. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah;
- isthishna;
- ijarah;
- salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
- mudharabah;
- musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
17. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Larangn melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b) Melakukan usaha perasuransian;
c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
- Pengertian Lembaga Keuangan
Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun
tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada
masyarakat untuk kegiatan produktif
- Usaha – Usaha yang dilakukan
LKBB antara lain :
1) Menghimpun dana dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan
kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga
ahli
- Peran – peran LKBB antara lain
:
1) Membantu dunia usaha dalam
meningkatkan produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan
pekerjaan
- Jenis – Jenis LKBB :
1)
Perusahaan Asuransi :
perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat,
dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa
ketidakpastian
- Polis Asuransi : surat kontrak
pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah
pihak
- Premi Asuransi : uang
pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
- Keuntungan Asuransi :
v Bagi Pemilik Asuransi
: - keuntungan dari premi yang
dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan
modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga
investasi surat-surat berharga
v Bagi
Nasabah
: – memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat
jatuh tempo dapat
ditarik lagi
- terhindar dari resiko kerugian
- memperoleh penghasilan di masa
datang
- memperoleh penggantian akibat
kerugian kerusakan atau
Kehilangan
2)
Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankanprogram
yang menjanjikan manfaat pensiun
- Manfaat Perusahaan Dana Pensiun
:
v Bagi perekonomian nasional :
dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal
bagi dunia usaha
v Bagi peserta : dana pensiun
akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
- Manfaat bagi perusahaan :
v Loyalitas
v Kewajiban moral
v Kompetisi pasar tenaga kerja
- Manfaat bagi karyawan :
v Rasa aman
v Kompensasi yang lebih baik
3)
Koperasi Simpan Pinjam :
menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada
anggota atau masyarakat
- Modal Koperasi :
1. Simpanan Pokok :
dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan
Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka
waktu tertentu sesuai keputusan
rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam
jangka waktu yang tidak ditentukan
- Landasan Koperasi : 1. Landasan
Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945
pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25
tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan
dan kesadaran
- Keuntungan
: 1.
Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
4) Bursa
Efek / Pasar Modal :
tempat jual beli surat-surat berharga
- Saham : surat
berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
- Obligasi : surat berharga yang
merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan
merupakan pemilik perusahaan
- Keuntungan pasar modal :
- Menyediakan sumber pembiayaan
jangka panjang untuk dunia usaha.
- Sarana untuk mengalokasikan
sumber dana secara optimal bagi investor.
- Memungkinkan adanya upaya
diversifikasi.
- Kelemahan pasar modal :
- Mekanisme pasar modal yang
cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di
dalamnya.
- Saham pasar modal bersifat
spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
- Jika kurs tidak stabil, maka
harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat
bagi Investor :
- Memperoleh deviden bagi
pemegang saham
- Memperoleh capital gain jika
ada kenaikan harga saham
- Memperoleh bunga bagi pemegang
obligasi
- Mempunyai hak suara dalam RUPS
- Dapat dengan mudah mengganti
instrumen investasi
Manfaat
bagi Emiten :
- Mendapatkan dana yang lebih
besar
- Perusahaan dapat lebih
fleksibel dalam mengolah dana
- Memperkecil ketergantungan
terhadap bank
- Besar kecilnya deviden
tergantung besar kecilnya keuntungan
- Tidak ada kewajiban yang
terikat sebagai jaminan
Manfaat
bagi Pemerintah
:
- Membantu pemerintah dalam
mendorong perkembangan pembangunan
- Membantu pemerintah dalam
mendorong kegiatan investasi
- Membantu pemerintah dalam
menciptakan kesempatan kerja
5)
Perusahaan Anjak Piutang :
Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian atau pengalihan serta
pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
- Peningkatan penjualan
- Kelancaran modal kerja
- Memudahkan penagihan hutang
- Efisiensi usaha
Manfaat bagi factor :
- Fee dari klien
Manfaat bagi customer :
- Kesempatan untuk membeli secara
kredit
- Pelayanan penjualan yang lebh
baik
6)
Perusahaan Modal Ventura :
Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam perusahaan
keunggulan Modal Ventura :
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari
perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan
modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang
dimiliki perusahaan modal ventura
7. Mendukung usaha kecil yg
berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan modal ventura :
- Jangka waktu pembiayaan yang
relatif panjang
- Terlalu selektifnya perusahaan
modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
- Kontrol manajemen perusahaan
pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila
menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
- Keberhasilan Usaha Meningkat
- Efisiensi dalam Pendistribusian
Barang
- Menigkatkan Bank-abilitas
perusahaan
- Pemanfaatan Dana Perusahaan
Menigkat
- Likuiditas Menigkat
7)
Pegadaian : suatu
usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang
bergerak
- Tujuan Pegadaian : -
Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
- Turut melaksanakan dan menunjang
pelaksanaan kebijakan program
pemerintah di bidang ekonomi
8)
Perusahaan Sewa Guna :
pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai
(lunas), hak barang yang
diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.
Namun demikian, begitu kontrak
leasing ditandatangani, segala fasilitas
dan kegunaan barang tersebut boleh
digunakan oleh pembeli
- Manfaat Leasing :
- Menghemat modal
- Diversifikasi sumber-sumber
pembiayaan
- Persyaratan lebih mudah dan
fleksibel
- Biaya lebih murah
Lembaga
keuangan adalah
setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan
dana atau kedua-duanya. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan
yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Adapun peranan
utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan
(financial intermediation) antara surplus units (ultimate lenders) dengan
defisit unit (ultimate borrowers).
Peranan
Lembaga Keuangan
Peranan
lembaga keuangan dalam proses intermediasi keungan dapat dibagi dalam empat hal
yaitu :
1.
PENGALIHAN ASET (Assets Transmutation)
–
Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain dalam
jangka waktu tertentu, dana kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana
pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat
2.
LIKUIDITAS (Liquidity)
–
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat
dibutuhkan
3.
REALOKASI PENDAPATAN (Income Reallocation)
–
Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan di masa
yang akan datang
4.
TRANSAKSI (Transaction)
–
Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter
Sistem Keuangan
Pada
prinsipnya sistem keuangan di Indonesia terbagi atas tiga sistem, yaitu :
a.
Sistem Moneter
Dalam
sistem moneter tercakup bank dan lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang
giral (seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia dan bank-bank yang boleh
menerima simpanan giro). Departemen Keuangan dan Bank Indonesia bertindak
sebagai otoritas moneter yang melakukan fungsi
- Mengeluarkan uang kertas dan
uang logam
- Menciptakan uang primer
- Mengawasi sistem moneter
- Mengelola cadangan devisa
b.
Sistem Perbankan
Pada
dasarnya lembaga perbankan di Indonesia dibina dan diawasi oleh Bank Indonesia
dan menurut UU No. 7 tahun 1992 sistem perbankan Indonesia adalah :
- Bank Umum yang terbagi dalam
Bank Pemerintah Pusat, bank Pemerintah Daerah, bank Swasta Nasional, bank Asing,
bank Campuran
- Bank Perkreditan Rakyat, yang
terbagi atas; BPR pra Pakto ’88 dan BPR pasca Pakto ’88.
- Bank Bagi Hasil (syariah), yang
dibagi atas : Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
c.
Sistem Lembaga Keuangan Bukan Bank
-Lembaga
Pembiayaan
- Perusahaan
Modal Ventura
- Perusahaan
Sewa Guna Usaha
- Perusahaan
Anjak Piutang
- Perusahaan
Pegadaian
–
Perusahaan Asuransi
–
Dana Pensiun
–
Pasar Modal
–
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
–
Perusahaan Reksadana
Pengertian Bank
Menurut
UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang dimaksud dengan bank adalah
" badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk –
bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak"
Pengertian
Bank Menurut UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang dimaksud dengan
bank adalah "badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak"
Jenis –jenis Bank
1.
Dilihat dari fungsinya.
Menurut
UU Pokok Perbankan No. 7 tahun 1992 dan ditegaskan dalam UU RI No. 10 tahun
1998 jenis perbankan terdiri dari : Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat
2.
Dilihat dari kepemilikan
- Bank Milik Pemerintah
- Bank Milik Swasta
- Bank Milik Koperasi
- Bank Milik Umum
- Bank Milik Campuran
3.
Dilihat dari segi status
a.
Bank Devisa
Merupakan
bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau berhubungan dengan
mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri inkaso
keluar negeri Travellers cheque negeri, inkaso keluar negeri, Travellers
cheque, pembukaan dan pambayaran Letter of Credit dan transaksi lain.
b.
Bank non Devisa
Merupakan
bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank
devisa.
4.
Dilihat dari segi cara penentuan harga
a.
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
b.
Bank yang berdasarkan prinsip syariah
PENGGABUNGAN USAHA BANK
1.
Merger
adalah
penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap memperhatikan
berdirinya salah satu bank dan membubarkan membubarkan bank-bank lainnya tanpa
melikuidasi terlebih bank bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
2.
Konsolidasi
adalah
penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan
membubarkan bank – bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
3.
Akuisisi
Merupakan
pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat pengendalian terhadap
bank. Dalam hal penggabungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang
diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya.
Sistem Lembaga Keuangan Selain Bank
Lembaga
yang membina dan mengawasi operasional lembaga keuangan bukan bank adalah
Departemen Keuangan.
- Lembaga Pembiayaan yang terdiri
atas:Sewa guna usaha, Anjak piutang, Modal ventura, Pemb konsumen, dan
Kartu kredit.
- Usaha pengasuransian, yang
terdiri dari: Kerugian, Jiwa, Sosial, Reasuransi, Broker asuransi.
- Dana Pensiun, terbagi atas:
Pemberi kerja dan Lembaga keuangan.
- Pegadaian.
- Pasar Modal yang terdiri dari:
Bursa efek, Perusahaan Efek, Reksa Dana, Lembaga Penyimpan dan
penyelasaian , Biro Administrasi Efek.
Pengertian BANK SENTRAL
Bank
sentral adalah lembaga keuangan yang mempunyai hak monopoli dalam mencetak dan
mengedarkan
uang sebagai alat pembayaran yang sah di suatu negara. Lembaga ini umumnya
milik negara, yang tidak mengutamakan keuntungan diawasi oleh masyarakat
(melalui Dewan Perwakilan Rakyat)aktifitasnya terutama dengan bank-bank. Nama
bank sentral di Indonesia disebut dengan Bank Indonesia, yang keberadaan dan
peran fungsinya diatur dalam Undang-undang Bank Sentral (UU No. 13/1968).
Sejarah
Bank Sentral
Bank
Indonesia berasal dari De Javasche Bank NV yang merupakan bank milik Belanda,
didirikan tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian dinasionalisasi pemerintah
Republik Indonesia tanggal 6 Desember 1951 dengan UU No. 24 tahun 1951 menjadi
bank milik
pemerintah
Republik Indonesia.
Bank
Indonesia berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan berkantor cabang 42
buah diseluruh Indonesia, sedangkan yang diluar negeri ada 5 kantor perwakilan
(Kuala Lumpur, London, New York, Singapura dan Tokyo)
Tujuan
dan Tugas Bank Indonesia
Menurut
Undang-Undang tentang Bank Sentral No. 23 tahun 1999 Bab III Pasal 7 tujuan
Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Agar
kestabilan rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memiliki
beberapa tugas pokok, antara lain :
- Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga sistem
pembayaran
- Mengatur dan mengawasi bank (UU
N0.23/ 1999 Bab III pasal 8)
Dewan
Gubernur Bank Indonesia
Dalam
menjalankan tugas pokok diatas Bank Indonesia dipimpin oleh dewan gubernur.
Dewan Gubernur Bank Indonesia terdiri atas seorang gubernur, seorang deputi
gubernur senior dan sekurang kurangnya 4 atau sebanyak-banyaknya 7 deputi
gubernur.
Instrumen
Moneter Bank Sentral
1.
Operasi Pasar Terbuka (OPT). OPT adalah jual beli surat berharga yang dilakukan
oleh bank sentral, dan harus dilakukan secara terbuka dan terorganisasi. OPT
biasanya digunakan untuk menangulangi bahaya inflasi yang timbul karena uang
beredar berlebih dengan cara menjual SBI dan SBPU.
2.
Politik Tingkat Diskonto (PTD). PTD merupakan
instrumen
pengawasan BI dalam kapasitasnya sebagai lenders of last resort dengan cara
memberikan kredit likuiditas bersuku bunga rendah (bila deflasi) atau tinggi
(bila
inflasi). Kegunaan pemberian kredit likuiditas kepada perbankan agar dapat
memperbesar cadangan moneter.
3.
Instrumen Selektif Tambahan. Berbeda dengan OPT
dan
PTD yang disebut dengan instrumen utama, instrumen ini memiliki cakupan
terbatas (selektif) dan berlaku untuk bank dan bidang tertentu. Beberapa
instrumen tersebut adalah:
- Moral Suation, adalah ajakan
informal dan non legal bank Sentral kepada bank tertentu untuk
melakukantindakan seperti yang dikehendaki BI.
- Legal Lending Limit (Triple L),
Loan-deposit Ratio (LDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR). Ketiga
instrumen ini mengatur masalah intern bank: memelihara keseimbangan antara
harta dan kewajiban, terutama keseimbangan antara pemberian pinjaman dan
deposito.
Komentar
Posting Komentar