Organisasi Bisnis
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan
harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap
sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas
Pegawai atau karyawan dalam suatu perusahaan
terhubung dalam suatu kesatuan struktur yang menyatu dengan tujuan agar
pekerjaan yang ada dapat terselesaikan dengan lebih baik dibandingkan
tanpa adanya pembagian bagian tugas kerja.
Untuk melakukan pengumpulan orang-orang dalam
suatu unit, divisi, bagian ataupun departemen dengan tugas pekerjan yang
berkaitan diadakan kegaitan departementalization atau
departementalisasi.
Pembagian
departemen atau unit pada struktur organisasi dapat dibagi menjadi 3
(tiga) macam :
1. Departementalisasi
Menurut Fungsi
Pada
pembagian ini orang yang memiliki fungsi yang terikat dikelompokkan
menjadi satu. Umum terjadi pada organisasi kecil dengan sumber daya
terbatas dengan produksi lini produk yang tidak banyak. Biasanya dibagi
dalam bagian keuangan, pemasaran, umum, produksi, dan lain sebagainya.
2.
Departementalisasi Menurut Produk / Pasar
Pada jenis departementalisasi ini
orang-orang atau sumber daya yang ada dibagi ke dalam departementalisasi
menurut fungsi serta dibagi juga ke dalam tiap-tiap lini produk,
wilayah geografis, menurut jenis konsumen, dan lain sebagainya.
3.
Departementalisasi Organisasi Matrix / Matriks
Bentut organisasi matriks marupakan
gabungan dari departementalisasi menurut fungsional dan
departementalisasi menurut proyek. Seorang pegawai dapat memiliki dua
posisi baik secara fungsi maupun proyek sehingga otomatis akan memiliki
dua atasan / komando ganda. Proyek biasanya diadakan secara tidak
menentu dan sifatnya tidak tetap.
Bentuk-bentuk
organisasi bisnis
·
Perusahaan Perseorangan
·
Persekutuan Firma
·
Perseroan Komanditer
(Commanditer Vennootschap / CV)
·
Perseroan Terbatas
·
Koperasi
·
Yayasan
·
BUMN
Beberapa pertimbangan
yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan
·
Jenis usaha yang
dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
·
Ruang lingkup usaha
·
Pihak-pihak yang
terlibat dalam kegiatan usaha
·
Besarnya resiko
pemilikan
·
Batas-batas
pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
·
Besarnya investasi yang
ditanamkan
·
Cara pembagian
keuntungan
·
Jangka waktu berdirinya
perusahaan
·
Peraturan-peraturan
pemerintahan
Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan Pasal 1 huruf b yang dimaksud dengan perusahaan adalah
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Pengusaha
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Pengusaha
Adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh
orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah
modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha
Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha
1.
Pengusaha yang bekerja
sendiri
2. Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3.
Pengusaha yang memberi
kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.
Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu
orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan
perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam
kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam
KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu
orang pengusaha saja.
Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu
1. Usaha Perseorangan Berizin :
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2.
Usaha Perseorangan Yang
Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Ciri dan Sifat Perusahaan
Perseorangan
·
relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·
tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan
harta pribadi
·
tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan
retribusi
·
seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·
sulit mengatur roda perusahaan karena diatur
sendiri
·
keuntungan yang kecil yang terkadang harus
mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·
jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau
seumur hidup
·
sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Kebaikan perusahaan
perseorangan:
·
Mudah dibentuk dan
dibubarkan
·
Bekerja dengan
sederhana
·
Pengelolaannya
sederhana
·
Tidak perlu
kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan
perseorangan
·
Tanggung jawab tidak
terbatas
·
Kemampuan manajemen
terbatas
·
Sulit mengikuti
pesatnya perkembangan perusahaan
·
Sumber dana hanya
terbatas pada pemilik
·
Resiko kegiatan
perusahaan ditanggung sendiri
Perusahaan Persekutuan
Bukan Badan Hukum
Yaitu perusahaan swasta
yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja
sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum.
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah Firma dan Persekutuan
Komanditer (CV).
Firma
Adalah bentuk badan
usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama
atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung
jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap
utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami
kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan
pribadi mereka.
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat
di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma
yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam
Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan
merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan
pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Pendirian, pengaturan
dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD).
Ciri dan Sifat Firma
·
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap
pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
· Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota
baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
·
seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan
firma
·
pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
·
mudah memperoleh kredit usaha
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :

Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Firma
berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah
berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga
dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
Kebaikan Firma
Kebaikan Firma
·
Prosedur pendirian
relatif mudah
·
Mempunyai kemampuan
finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa
orang
·
Keputusan bersama
dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan
menjadi lebih baik
Kelemahan Firma
·
Utang-utang perusahaan
ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
·
Kelangsungan hidup
perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka
firma pun bubar
Perseroan Komanditer / CV
Adalah persekutuan yang
didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan
mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota
persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah
yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
Ciri dan Sifat CV
·
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·
modal besar karena didirikan banyak pihak
·
mudah mendapatkan kridit pinjaman
·
ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab
tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
·
relatif mudah untuk didirikan
·
kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
1.
Sekutu Komplementer
yaitu: sekutu aktif /
orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab
penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
2.
Sekutu Komanditer
yaitu: sekutu pasif /
orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya
dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan
yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut
Berakhirnya CV
diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1.
Berakhirnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2.
CV berakhir sebelum
jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian
sekutu.
3. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di
mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga
terhadap CV.
Kebaikan perseroan
komanditer
·
Pendiriannya relatif
mudah
·
Modal yang dapat
dikumpulkan lebih banyak
·
Kemampuan untuk
memperoleh kredit lebih besar
·
Manajemen dapat
didiversifikasikan
·
Kesempatan untuk
berkembang lebih besar
Kelemahan peseroan
komanditer
·
Tanggung jawab tidak
terbatas
·
Kelangsungan hidup
tidak terjamin
·
Sukar untuk menarik
kembali investasinya
Perusahaan Berbadan
Hukum
Badan Hukum adalah
organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak
dan kewajiban seperti halnya manusia. Karena itu badan hukum dapat
mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan
menggugat.
Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah
akta pendirian badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah /
Departemen Kehakiman
Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN
Perseroan Terbatas
Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN
Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1
UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah :
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan
dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara
kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor
ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang
sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang
dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik
perusahaan tersebut.
Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak
ketiga terbatas pada modal sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik
terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh
besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda
dengan CV/Firma).
Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para
pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap
utang-utang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik
terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.
Perseroan Terbatas
mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau
pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.
Ciri dan Sifat Perseroan
Terbatas
·
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan
harta pribadi
·
modal dan ukuran perusahaan besar
·
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan
pemilik saham
·
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki
bagian saham
·
kepemilikan mudah berpindah tangan
·
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan /
pegawai
·
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham
dalam bentuk dividen
·
kekuatan dewan direksi lebih besar daripada
kekuatan pemegang saham
·
sulit untuk membubarkan pt
·
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan
pajak deviden
Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas
1.
Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
·
Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS)
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
·
Direksi
adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
·
Komisaris
adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
2. Kekayaan sendiri
Persero memiliki
kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan
terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan
Modal Disetor.
·
Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham
dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan
minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang
mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha
bank.
·
Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi
oleh para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam
perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar.
·
Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri
PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari
modal dasar peseroan.
3. Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
· Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman
RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas
tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
· Setelah akta pendirian disahkan namun belum diumumkan
dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab secara tanggung
renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU
PT)
·
Setelah akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang
akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.
4.
Mempunyai tujuan
sendiri
yaitu memperoleh keuntungan (laba).
Tata Cara Pendirian
PT
Pembuatan akta
pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib
dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak
pendaftaran
Berakhirnya Perseroan Terbatas
Berakhirnya Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat
bubar karena:
·
Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
·
Karena jangka waktu
berdirinya perseroan sudah berakhir.
·
Keputusan Pengadilan
Negeri karena;
a.
Permohonan Kejaksaan
karena perseroan melanggar kepentingan umum
b.
Permohonan 1 orang
pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
c.
Permohonan kreditur
karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit
atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya
setelah pernyataan pailit dicabut.
d.
Permohonan pihak
berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.
Kebaikan Perseroan
Terbatas
·
Kelangsungan hidup
perusahaan terjamin
·
Terbatasnya tanggung
jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun
kekayaan keluarga pemilik
·
Saham dapat diperjual
belikan dengan relatif mudah.
·
Kebutuhan kapital lebih
besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
·
Pengelolaan perusahaan
dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan Perseroan
Terbatas:
·
Biaya pendiriannya
relatif mahal
·
Rahasia tidak terjamin
·
Kurangnya hubungan yang
efektif antara pemegang saham
Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Status badan hukum
koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah
(Menteri Koperasi).
Modal Koperasi terdiri dari :
Modal Koperasi terdiri dari :
1.
Modal sendiri dapat
berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah
dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2.
Modal Pinjaman dapat
berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank,
penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
Tujuan koperasi
adalah meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi
·
Keanggotaan bersifat
suka rela
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
·
Pembagian sisa hasil
usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa
masing-masing anggota.
·
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
Keanggotaan koperasi
bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Koperasi mempunyai
ciri tersendiri:
·
Lebih mementingkan
keanggotaan dan sifat persamaan
·
Anggota-anggotanya
bebas keluar masuk
·
Koperasi merupakan
badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
·
Koperasi didirikan
secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
·
Tanggung jawab
kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
·
Para anggota koperasi
turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
·
Kekuasaan tertinggi di
dalam rapat anggota.
Cara Mendirikan Koperasi
Menurut Pasal 6 – Pasal
14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1.
Rapat pembentukan
koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2.
Surat Permohonan
Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4.
Pengumuman dalam Berita
Negara
Pengelompokan Koperasi
·
Menurut bidang
usahanya:
1.
Koperasi Produksi
adalah koperasi yang
para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi
ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan
kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu,
serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi
kepada konsumen.
2. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang
bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang
bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya
kepada anggota yang membutuhkannya.
4. Koperasi Serba Usaha
adalah koperasi yang
mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan
anggotanya.
·
Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1.
Primer Koperasi
adalah koperasi sebagai
satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara
langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat Koperasi
adalah koperasi yang
anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3. Gabungan Koperasi
adalah koperasi yang
dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga
puluh pusat koperasi)
4. Induk Koperasi
adalah koperasi yang
dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga
gabungan koperasi).
·
Pihak yang terlibat
dalam Koperasi:
1.
Rapat Anggota Tahunan
(RAT)
yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT
menetapkan sebagai berikut:
a.
Anggaran Dasar
b.
Kebijakan umum di
bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c.
Pemilihan, pengangkatan
pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.
Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan
keuangan
e.
Pengesahan pertanggung
jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus
adalah orang-orang yang
secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan
paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa /
honorarium.
3. Pengawas / Dewan Komisaris
yang dipilih dari dan
oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran
koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a.
Keputusan Rapat Anggota
atau
b. Keputusan pemerintah bila terdapat bukti bahwa
koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun
1992. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau
kesusilaan. Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.
Sumber
:
BalasHapuswah reviewnya keren tentang dinus, Tapi Apa kamu Ingin tahu UDINUS saat ini ?
Kalian tahu Dinus Mall ? apa itu Dinus Mall, Kampus Idamanku...
Udinus Goes to Mall Pertama Kali di Indonesia