Organisasi nirlaba
Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu
organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal
di dalam menarik publik untuk suatu tujuan yang tidak komersial, tanpa
ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter).
organisasi nirlaba meliputi keagamaan, sekolah negeri, derma publik,
rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat
dalam hal perundang-undangan, organisasi sukarelawan, serikat buruh.
Menurut PSAK No.45 bahwa
organisasi nirlaba memperoleh sumber daya dari sumbangan para anggota
dan para penyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan apapun dari
organisasi tersebut. (IAI, 2004: 45.1)
Lembaga atau organisasi
nirlaba merupakan suatu lembaga atau kumpulan dari beberapa individu
yang memiliki tujuan tertentu dan bekerja sama untuk mencapai tujuan
tadi, dalam pelaksanaannya kegiatan yang mereka lakukan tidak
berorientasi pada pemupukan laba atau kekayaan semata (Pahala
Nainggolan, 2005 : 01). Lembaga nirlaba atau organisasi non profit
merupakan salah satu komponen dalam masyarakat yang perannya terasa
menjadi penting sejak era reformasi, tanpa disadari dalam kehidupan
sehari-hari kini semakin banyak keterlibatan lembaga nirlaba.
Berdasarkan pengertian di
atas penulis dapat menyimpulkan bahwa organisasi nirlaba adalah salah
satu lembaga yang tidak mengutamakan laba dalam menjalankan usaha atau
kegiatannya. Dalam organisasi nirlaba pada umumnya sumber daya atau dana
yang digunakan dalam menjalankan segala kegiatan yang dilakukan berasal
dari donatur atau sumbangan dari orang-orang yang ingin membantu
sesamanya. Tujuan organisasi nirlaba yaitu untuk membantu masyarakat
luas yang tidak mampu khususnya dalam hal ekonomi.
Organisasi nirlaba pada prinsipnya adalah alat untuk mencapai
tujuan (aktualisasi filosofi) dari sekelompok orang yang memilikinya.
Karena itu bukan tidak mungkin diantara lembaga yang satu dengan yang
lain memiliki filosofi (pandangan hidup) yang berbeda, maka
operasionalisasi dari filosofi tersebut kemungkinan juga akan berbeda.
Karena filosofi yang dimiliki organisasi nirlaba sangat tergantung dari
sejarah yang pernah dilaluinya dan lingkungan poleksosbud (politik,
ekonomi, sosial dan budaya) tempat organisasi nirlaba itu ada.
Definisi Organisasi Nirlaba
Organisasi
nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang
bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal didalam menarik
perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada
perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter).
Organisasi nirlaba meliputi gereja, sekolah negeri, derma publik, rumah
sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam
hal perundang-undangan, organisasi jasa sukarelawan, serikat buruh,
asosiasi profesional, institut riset, museum, dan beberapa para petugas
pemerintah.
Perbedaan
organisasi nirlaba dengan organisasi laba
Banyak hal yang membedakan antara
organisasi nirlaba dengan organisasi lainnya (laba). Dalam hal
kepemilikan, tidak jelas siapa sesungguhnya ’pemilik’ organisasi
nirlaba, apakah anggota, klien, atau donatur. Pada organisasi laba,
pemilik jelas memperoleh untung dari hasil usaha organisasinya. Dalam
hal donatur, organisasi nirlaba membutuhkannya sebagai sumber pendanaan.
Berbeda dengan organisasi laba yang telah memiliki sumber pendanaan
yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya. Dalam hal penyebaran
tanggung jawab, pada organisasi laba telah jelas siapa yang menjadi
Dewan Komisaris, yang kemudian memilih seorang Direktur Pelaksana.
Sedangkan pada organisasi nirlaba, hal ini tidak mudah dilakukan.
Anggota Dewan Komisaris bukanlah ’pemilik’ organisasi.
Organisasi nirlaba, non-profit,
membutuhkan pengelolaan yang berbeda dengan organisasi profit dan
pemerintahan. Pengelolaan organisasi nirlaba dan kriteria-kriteria
pencapaian kinerja organisasi tidak berdasar pada pertimbangan ekonomi
semata, tetapi sejauhmana masyarakat yang dilayaninya diberdayakan
sesuai dengan konteks hidup dan potensi-potensi kemanusiaannya. Sifat
sosial dan kemanusiaan sejati merupakan ciri khas pelayanan
organisasi-organisasi nirlaba. Manusia menjadi pusat sekaligus agen
perubahan dan pembaruan masyarakat untuk mengurangi kemiskinan,
menciptakan kesejahteraan, kesetaraan gender, keadilan, dan kedamaian,
bebas dari konfilk dan kekerasan. Kesalahan dan kurang pengetahuan dalam
mengelola organisasi nirlaba, justru akan menjebak masyarakat hidup
dalam kemiskinan, ketidakberdayaan, ketidaksetaraan gender, konflik dan
kekerasan sosial. Pengelolaan organisasi nirlaba, membutuhkan kepedulian
dan integritas pribadi dan organisasi sebagai agen perubahan
masyarakat, serta pemahaman yang komprehensif dengan memadukan
pengalaman-pengalaman konkrit dan teori manajemen yang handal, unggul
dan mumpuni, sebagai hasil dari proses pembelajaran bersama masyarakat.
Dalam konteks pembangunan
organisasi nirlaba yang unggul, berkelanjutan dan memberikan energi
perubahan dan pembaruan bagi masyarakat, Bernardine R. Wirjana,
profesional dalam bidang pemberdayaan masyarakat, yang selama dua
dasawarsa menjadi pelaku manajemen organisasi nirlaba, mengabadikan
proses pembelajaran atas pengalaman-pengalaman laoangan dan teori-teori
manajemen terkini dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
Ciri-Ciri Organisasi
Nirlaba
1.
Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang
tidak mengharapakan pembayaran kembali atas manfaat ekonomi yang
sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
2.
Menghasilkan barang dan/ atau jasa tanpa bertujuan
memupuk laba, dan kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya
tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas
tersebut.
3.
Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi
bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak
dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut
tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat
likuiditas atau pembubaran entitas.
Konsep Dasar Pemikiran
Akuntansi Organisasi Nirlaba
Di Amerika Serikat (AS), Financial
Accounting Standard Board (FASB) telah menyusun tandar untuk laporan
keuangan yang ditujukan bagi para pemilik entitas atau pemegang saham,
kreditor dan pihak lain yang tidak secara aktif terlibat dalam manajemen
entitas bersangkutan, namun mempunyai kepentingan. FASB juga berwenang
untuk menyusun standar akuntansi bagi entitas nirlaba nonpemerintah,
sementara US Government Accountingg Standard Board (GASB) menyusun
standar akuntansi dan pelaporan keuangan untuk pemerintah pusat dan
federal AS.
Di Indonesia, Departemen Keuangan RI membentuk Komite Standar
Akuntansi Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Organisasi penyusun
standar untuk pemerintah itu dibangun terpisah dari FASB di AS atau
Komite Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia di Indonesia
karena karateristik entitasnya berbeda. Entitas pemerintah tidak
mempunyai pemegang saham atau semacamnya, memberikan pelayanan pada
masyarakat tanpa mengharapkan laba, dan mampu memaksa pembayar pajak
untuk mendukung keuangan pemerintah tanpa peduli bahwa imbalan bagi
pembayar pajak tersebut memadai atau tidak memadai.
International
Federation og Accountant (IFAC) membentuk IFAC Public Sector Committee
(PSC) yang bertugas menyusun International Public Sector Accounting
Standartd (IPSAS). Istilah Public Sector di sini berarti pemerintah
nasional, pemerintah regional (misalnya Negara bagian, daerah otonom,
provinsi, daerah istimewa), pemerintah local (misalnya kota mandiri),
dan entitas pemerintah terkait (misalnya perusahaan Negara, komisi
khusus). Dengan demikian PSC tidak menyusun standar akuntansi sector
public nonpemerintah.
Pelatihan Keuangan untuk
Pengelola Keuangan Organisasi Nirlaba
Organisasi Nirlaba di Indonesia saat
ini masih cenderung menekankan pada prioritas kualitas program dan tidak
terlalu memperhatikan pentingnya sistem pengelolaan keuangan. Padahal
sistem pengelolaan keuangan yang baik diyakini merupakan salah satu
indikator utama akuntabilitas dan transparansi sebuah lembaga.
Pengetahuan dari staff keuangan mengenai pengelolaan keuangan organisasi
nirlaba masih sangat minimal. Padahal untuk membangun sistem
pengelolaan keuangan yang handal dibutuhkan pengetahuan, ketrampilan dan
pengalaman yang cukup.
Penabulu menghadirkan Pelatihan keuangan yang
bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan
organisasi nirlaba melalui penguatan kapasitas dalam bidang pengelolaan
keuangan.
Peserta
pelatihan memahami sistem pengendalian internal sebagai bagian dari
usaha meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja lembaga. Peserta
dapat melakukan administrasi keuangan organisasi nirlaba dan membuat
laporan keuangan organisasi sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 45.
Pajak
bagi organisasi nirlaba
Banyak yang bertanya, apakah
organisasi nirlaba, yang mana mereka tidak mengambil keuntungan dari
apapun, akan dikenakan pajak? Sebagai entitas
atau lembaga, maka organisasi nirlaba merupakan subyek pajak. Artinya,
seluruh kewajiban subyek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan
tetapi, tidak semua penghasilan yang diperoleh yayasan merupakan obyek
pajak.
Pemerintah
Indonesia
memperhatikan bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba,
sehingga pendapatannya diklasifikasikan atas pendapatan yang obyek pajak
dan bukan obyek pajak. Namun di banyak negara, organisasi nirlaba boleh
melamar status sebagai bebas pajak, sehingga dengan demikian mereka
akan terbebas dari pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya
Organisasi
nirlaba di beberapa negara
1.
Indonesia
Di Indonesia,
organisasi nirlaba telah berkembang cukup pesat, terutama di bidang
keagamaan serta advokasi. Selain itu, dibidang pendidikan kini juga
mulai berkembang, seperti yang dilakukan oleh Internews Indonesia, dimana
mereka melakukan bimbingan bagi para jurnalis.
2. Amerika
Serikat

3.
Kanada
Di Kanada,
organisasi nirlaba yang mengambil format derma biasanya harus dicatatkan
di dalam Agen Pendapatan Kanada (Canada Revenue Agency).
4.
Kerajaan Inggris
Di Inggris
dan Wales,
organisasi nirlaba yang mengambil format derma biasanya harus
dicatatkan di dalam Komisi Pengawasan Derma. Di Skotlandia,
Kantor Pengatur Derma Skotlandia juga melayani fungsi yang sama.
Berbeda dengan organisasi nirlaba di Amerika Serikat, seperti serikat buruh, biasanya tunduk
kepada peraturan yang terpisah, dan tidak begitu dihormati sebagaimana
halnya derma dalam hal pengertian teknis.
Keadaan Organissai
Nirlaba di Indonesia
Menurut Wikipedia
Indonesia, organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu
organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal
didalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak
komersial, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari
laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja, sekolah negeri,
derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan
masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi jasa sukarelawan,
serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum, dan
beberapa para petugas pemerintah.
Karakter dan tujuan
dari organisasi non profit menjadi jelas terlihat ketika dibandingkan
dengan organisasi profit. Organisasi non profit berdiri untuk mewujudkan
perubahan pada individu atau komunitas, sedangkan organisasi profit
sesuai dengan namanya jelas-jelas bertujuan untuk mencari keuntungan.
Organisasi nonprofit menjadikan sumber daya manusia sebagai asset yang
paling berharga, karena semua aktivitas organisasi ini pada dasarnya
adalah dari, oleh dan untuk manusia.
Organisasi profit
memiliki kepentingan yang besar terhadap berkembangnya organisasi
nirlaba. Dari onganisasi inilah sumber daya manusia yang handal
terlahir, memiliki daya saing yang tinggi, aspek kepemimpinan, serta
sigap menghadapi perubahan. Hampir diseluruh dunia ini, organisasi
nirlaba merupakan agen perubahan terhadap tatanan hidup suatu komunitas
yang lebih baik. Daya jelajah mereka menyentuh pelosok dunia yang bahkan
tidak bisa terlayani oleh organisasi pemerintah. Kita telah saksikan
sendiri, bagaimana efektifnya daya jelajah organisasi nirlaba ketika
terjdi bencana tsunami di Aceh, ratusan organisasi nirlaba dari seluruh
dunia seakan berlomba membuat prestasi tehadap proyek kemanusiaan bagi
masyarakat Aceh. Organisasi profit juga mendapatkan keuntungan langsung
dengan majunya komunitas, mereka mendapatkan market yang terus bertumbuh
karena daya beli komunitas yang kian hari kian berkembang atas
pembinaan organisasi nirlaba.
Di Indonesia, sebagian
besar organisasi non profit dalam keadaan lesu darah. Mereka sesuai
dengan namanya kebanyakan miskin dana. Perbedaan mencolok terlihat
dengan organisasi non profit yang memiliki induk di luar negeri. Kondisi
ini sudah pasti memberi pengaruh terhadap quantitas dan qualitas dari
gerak roda organisasi. Seharusnya organisasi non profit tidak jauh
beda dengan organisasi profit, harus memiliki mission statement yang
jelas, fokus dan aplikatif. Pernyataan misi organisasi sebaiknya
sederhana dan mudah dipahami oleh stake holder organisasi. Kelemahan
dari organisasi nirlaba Indonesia adalah tidak fokusnya misi. Sering
misi dibuat dengan pilihan kata yang mengambang dan dapat multitafsir.
Kalau kita sortir berdasarkan kata, maka kata yang paling banyak muncul
barangkali kata sejahtera, adil, merata, berkesinambungan. Misi ini
selanjutnya diterjemahkan kedalam sasaran-sasaran yang biasanya akan
menjadi makin meluas dan tidak fokus. Kondisi ini juga berimbas pada
rancangan struktur organisasi nirlaba Indonesia. Struktur organisasinya
memasukkan semua bidang, rata-rata memiliki lebih dari 20 bidang. Banyak
yang masih mengadaptasi organisasi politik karena dijaman orde baru
hampir semua organisasi nonprofit yang berdiri menjadi underbow partai
Golkar.
Masyarakat
sekarang ini sudah dengan mudah mengakses informasi dari seluruh
penjuru dunia, mereka juga dengan mudah menjalin komunikasi serta
menjadi anggota organisasi nirlaba asing. Disamping itu, komunitas yang
tumbuh dan berkembang di dunia maya sendiri, telah menarik populasi yang
sangat besar. Makin hari, organisasi konvensional makin ditinggalkan,
yang dapat berkompetisi kedepan hanyalah organisasi yang mampu
mengkombinasikan aktivitasnya dengan teknologi
informasi. Kepemimpinan di seluruh organisasi memegang peranan yang
vital, demikian pula dalam organisasi nirlaba. Kriteria pemimpin
organisasi nirlaba yang paling utama adalah memiliki kemauan. Dalam
konteks ini, pemimpin harus memiliki niat dan bukan dipaksa oleh orang
lain. Dengan memiliki kemauan, otomatis akan memiliki pandangan terhadap
apa saja yang harus dikerjakan dikemudian hari, serta mengetahui
konsekwensi atas pengorbanan yang harus dijalani sebagai pemimpin
organisasi nirlaba. Kriteria kedua adalah memiliki kapasitas untuk
mendengar dan menyelesaikan permasalahan. Mendengar merupakan kriteria
yang penting bagi pemimpin dalam organisasi nirlaba karena pemimpin akan
selalu berinteraksi dengan banyak orang, mulai dari para relawan sampai
dengan orang-orang yang menjadi objek dari organisasi. Kriteria ketiga
adalah memiliki kemampuan mengkader. Dengan mengkader maka
keberlangsungan organisasi akan dapat terjamin. Pemimpin yang sukses
adalah pemimpin yang bukan menghambat kemunculan kader-kader yang lebih
muda, tetapi justru memberi inspirasi dan motivasi bagi mereka untuk
tumbuh dan berkembang. Sesungguhnya pemimpin yang berhasil mengkader
adalah pemimpin yang berhasil membesarkan namanya sendiri secara tidak
langsung. Kriteria keempat adalah memiliki kemampuan dalam hal
pengumpulan dana. Hal ini sangat terkait dengan kemampuan determinasi
serta kecerdasan pemimpin dalam merajut relasi antara donatur, volunteer
dan masyarakat. Organisasi nirlaba telah banyak yang mengaplikasikan
kriteria-kriteria tersebut untuk memilih pemimpinnya. Tapi sayang karena
belum memiliki managemen pengumpulan dana yang baik, kriteria kemampuan
finansial dari calon pemimpin sering dikedepankan. Hitler dalam
perang dunia pertama menyatakan bahwa yang paling penting dalam perang
adalah uang, yang kedua adalah uang dan yang ketiga adalah uang. Memang
uang penting bagi organisasi non profit, tapi mengelola organisasi non
profit tentunya berbeda dengan mengelola armada perang. Dalam organisasi
non profit, dibutuhkan manajemen pengumpulan dana yang bersifat jangka
panjang. Istilah fund rising di organisasi nirlaba sebenarnya lebih
tepat kalau disebut sebagai fund development. Istilah ini signifikan
karena bukan hanya dana yang menjadi perhatian tetapi juga orang-orang
yang terlibat sebagai donatur dan volunteer juga menjadi perhatian utama
untuk membangun dukungan yang bersifat jangka panjang.
Pentingnya Public
Relations Dalam Organisasi Nirlaba
Karena sifat organisasi
nirlaba yang bersifat mandiri dan sukerela maka PR dalam hal ini harus
menggalakkan kampanye untuk meyakinkan dan membangkitkan
kesadaran/tanggung jawab sosial masyarakat tentang nilai aktivitasnya
melalui kampanye yang terus menerus agar mereka bersedia mendukung
(khususnya dana), terlibat dan tetap percaya dalam program yang
dilakukan. Kampanye juga digalakkan dalam mengembangkan saluran
komunikasi dengan publik sehingga dapat menciptakan dan memelihara iklim
yang menguntungkan untuk pengumpulan dana. PR dalam organisasi
nirlaba dituntut untuk mampu membuat program PR seperti : tulisan (PR
writing), buku mini, brosur, naskah pidato (radio/televisi), film.
Dengan menggunakan beragam media komunikasi, misalnya publisitas pers,
iklan, pidato umum, peragaan, pameran, majalah, artikel majalah, kisah,
berita. Hal ini ditujukan untuk memberi informasi dan memotivasi
konstituen utama organisasi (karyawan, sukarelawan) untuk mengabdikan
diri mereka dan berkarya secara produktif untuk mendukung misi, tujuan
dan sasaran organisasi. Sama dengan PR pada organisasi lainnya
(Frazier Moore) fungsi PR dalam organisasi nirlaba : menentukan sikap
publik terhadap organisasi (pencitraan), menilai-kesan publik thd
organisasi, mencari apakh publik mengetahui tujuan, pelayanan dan
pelaksanaan organisasi, menentukan kesalahpahaman yang terjadi,
melaksanakan penelitian opini yang sangat penting untuk menyusun
kebijaksanaan, perencanaan dan penilaian efektifitas program humas.
Mengidentifikasi publik : anggota penyumbang/ donatur, pekerja sukarela,
pemuka pendapat (Opinion Leader), atau publik umum.
Contoh Organisasi
Nirlaba
a.
Organisasi
Kesejahteraan Sosial Masyarakat
b. Yayasan Sosial
c. Misalnya : Supersemar, Yatim Piatu dsb
d. Yayasan Dana
misalnya
: YDSF, Pundi Amal SCTV, RCTI Peduli, Dompet Dhu’afa,
e. Lembaga Advokasi
f. Misalnya : Kontras, YLKI, Perlindungan kekerasan dalam
RT
g.
Balai Keselamatan
h. Misalnya : Tim SAR
i. Konservasi lingkungan / satwa
j. Misalnya : WALHI, Pro Fauna
k. Rumah Sakit dan Organisasi Kesehatan Masyarakat
l. Yayasan Kanker Indonesia
m. PMI
Sumber :
nuhun
BalasHapusAturan perpajakan di Indonesia hanya di per dirjen pajak no. 44 th 2009. Namun aturan tsb lebih cenderung hanya mengatur nirlaba yayasan pendidikan saja. Nirlaba jenis lainnya tidak jelas aturannya, seolah semua disamakan dg operasional yayasan pendidikan. Padahal nirlaba yang lain sifat operasionalnya jauh berbeda dg yg bergerak dlm bidang pendidikan, akibatnya ketentuan ketentuan yang ada di aturan per dirjen tsb serasa di klop klopin atau dipaksakan sehingga sulit bagi nirlaba lainnya untuk menyesuaikan dg aturan tersebut.misalnya saja ikatan dokter indonesia, ikatan konsultan pajak indonesia...yang selalu harus membuat pernyataan atas penggunaan sisa lebih yang diperolehnya dlm satu tahun pajak dan membuat rencana kegiatan atas penggunaan sisa lebih pada tahun pajak berikutnya yg harus dilaporkan bersamaan dg spt tahun pajak sebelumnya.Bila hal tersebut tidak dipatuhi, pihak fiskus akan mengenakan perhitungan pajak seperti badan laba umumnya.
BalasHapusAturan perpajakan di Indonesia hanya di per dirjen pajak no. 44 th 2009. Namun aturan tsb lebih cenderung hanya mengatur nirlaba yayasan pendidikan saja. Nirlaba jenis lainnya tidak jelas aturannya, seolah semua disamakan dg operasional yayasan pendidikan. Padahal nirlaba yang lain sifat operasionalnya jauh berbeda dg yg bergerak dlm bidang pendidikan, akibatnya ketentuan ketentuan yang ada di aturan per dirjen tsb serasa di klop klopin atau dipaksakan sehingga sulit bagi nirlaba lainnya untuk menyesuaikan dg aturan tersebut.misalnya saja ikatan dokter indonesia, ikatan konsultan pajak indonesia...yang selalu harus membuat pernyataan atas penggunaan sisa lebih yang diperolehnya dlm satu tahun pajak dan membuat rencana kegiatan atas penggunaan sisa lebih pada tahun pajak berikutnya yg harus dilaporkan bersamaan dg spt tahun pajak sebelumnya.Bila hal tersebut tidak dipatuhi, pihak fiskus akan mengenakan perhitungan pajak seperti badan laba umumnya.
BalasHapus