3.
Rasio Efektivitas Pajak Daerah
Pajak
Daerah merupakan komponen utama dalam PAD dan memberikan kontribusi paling
tinggi dalam sumber penerimaan daerah. Hal ini perlu diketahui pula bahwa
apakah target yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin tidak melebihi
realisasi pajak daerah pada tahun anggaran tertentu. Oleh karena itu akan dilakukan
analisis rasio efektivitas pajak daerah yang dapat digunakan untuk menunjukkan
kemampuan pemeritah daerah dalam mengumpulkan pajak daerah sesuai dengan jumlah
penerimaan pajak yang ditargetkan.
Adapun
perhitungan dari rasio efektifitas pajak daerah Kota Banjarmasin tahun 2009
sampai 2012 dapat dilihat melalui tabel dibawah ini:
Tabel
11.Rasio Efektivitas Pajak Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2009-2012
No
|
Keterangan
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
1
|
Anggaran
Pajak Daerah
|
37.064.000.000
|
44.887.600.000
|
73.765.810.000
|
81.129.410.000
|
2
|
Realisasi
Pajak Daerah
|
39.254.332.892
|
42.962.620.588
|
73.061.359.184
|
89.610.952.329
|
%
Rasio Efektfitas Pajak Daerah
|
105,91
|
95,71
|
99,05
|
110,45
|
Sumber: Data Diolah
Dari
data tabel diatas dapat diketahui bahwa dalam kurun waktu empat tahu 2009-2012 tersebut ada kenaikan dan penurunan terhadap
rasio efektifitas pajak daerah.
Gambar
3 Rasio Efektifitas Pajak Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2009-2012
Dari
tabel 11 dapat dilihat perbandingan antara realisasi pajak daerah dengan target atau anggaran pajak daerah, persentase
rasio efektivitas pajak daerah pada tahun 2009 adalah sebesar 105,91%. Angka
ini diperoleh dari Perbandingan Realisasi Pajak Daerah sebesar Rp
39.254.332.892 dengan Target Pajak Daerah sebesar Rp 37.064.000.000 pada tahun
tersebut. Pada tahun 2010, persentase rasio efektifitas pajak daerah sebesar
95,71%, pada angka ini rasio mengalami penurunan sekitar 10,20%, tetapi pada
tahun 2011 persentase rasio efektifitas daerah mengalami sedikit kenaikan dari
95,71% menjadi 99,05%, kenaikan ini terus terjadi hingga tahun 2012 dimana
rasio pajak daerah berada dalam angka 110,45 % yang semula hanya 99,05%, pada
tahun 2012 ini kenaikan terjadi sekitar 11,40%. Dari analisis rasio diatas
dapat diketahui bahwa penurunan hanya terjadi pada tahun 2010 dan setelah itu
rasio selalu mengalami kenaikan. Dapat dilihat pula bahwa rasio tertinggi
berada pada tahun 2012 dan rasio terendah berada pada tahun 2010.
Sama
halnya dengan rasio efektifitas PAD, dapat disimpulkan bahwa kemampuan
Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mengumpulkan pajak daerah sesuai dengan
jumlah penerimaan pajak daerah yang ditargetkan dapat dikategorikan cukup baik
pada tahun 2009 dan 2012 karena rasio efektivitas pajak daerah yang dicapai
melebihi 1(satu) atau 100% dari yang dianggarkan. Meskipun pada tahun 2010
mengalami penurunan dan rasio berada dibawah 100% hingga tahun 2011 namun kinerja
ini masih dapat dikategorikan cukup baik karena selisih penerimaan yang
terealisasi tidak terlalu jauh berbeda dengan yang dianggarkan. Oleh karena itu
kontribusi pajak daerah harus lebih optimal dan ditingkatkan misalkan saja
dengan cara kebijaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi.
Komentar
Posting Komentar