Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah
sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum
perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu
jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah
jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian
ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan
tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian
hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor
independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan
suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan
apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan
hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan
laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh
informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
Laporan Audit
Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk
mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna
setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk
mengenal secara umum profesi akuntan publik.
Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf, yaitu paragraph pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf pendapat.
Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf, yaitu paragraph pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf pendapat.
Paragraf pengantar berisi objek yang diaudit oleh auditor dan penjelasan
tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Paragraf lingkup berisi
pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor, dan
paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang
kewajaran laporan keuangan auditan.
Kalimat pertama paragraf pengantar yang berbunyi “Kami telah mengaudit
neraca PT X tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1 serta laporan laba-rugi, laporan
ekuitas, serta laporan arus kas untuk tahun yang terakhir pada tanggal-tanggal
tersebut” berisi tiga hal penting berikut ini; (1) Auditor memberikan pendapat
atas laporan keuangan setelah ia melakukan audit atas laporan keuangan
tersebut, (2) Objek yang diaudit oleh auditor bukanlah catatan akuntansi
melainkan laporan keuangan kliennya, yang meliputi neraca, laporan laba-rugi,
laporan ekuitas, laporan arus kas.
Kalimat kedua dan ketiga, paragraf pengantar berbunyi “Laporan keuangan
adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada
pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami”. Tanggung
jawab atas kewajaran laporan keuangan terletak di tangan manajemen, bukan di
tangan auditor.
Paragraf lingkup berisi pernyataan auditor bahwa auditnya dilaksanakan
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan
dan beberapa penjelasan tambahan tentang standar auditing tersebut. Di samping
itu, paragraf lingkup juga berisi suatu pernyataan keyakinan bahwa audit yang
dilaksanakan berdasarkan standar auditing tersebut memberikan dasar yang
memadai bagi auditor untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Kalimat pertama dalam paragraf lingkup laporan audit baku berbunyi, “Kami
melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia”. Dalam kalimat ini auditor menyatakan bahwa audit atas laporan
keuangan yang telah dilaksanakan bukan sembarang audit, melainkan audit yang
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi
profesi auditor, yaitu Ikatan Akuntan Indonesia. Di samping itu, kalimat kedua dalam
paragraf lingkup tersebut menyampaikan pesan bahwa:
1. Dalam perikatan umum, auditor
melaksanakan auditnya atas dasar pengujian, bukan atas dasar perneriksaan
terhadap seluruh bukti;
2. Pemahaman yang memadai atas pengendalian
intern merupakan dasar untuk menentukan jenis dan lingkup pengujian yang
dilakukan dalam audit;
3. Lingkup pengujian dan pemilihan prosedur
audit ditentukan oleh pertimbangan auditor atas dasar pengalamannya;
4. Dalam auditnya, auditor tidak hanya
melakukan pengujian terbatas pada catatan akuntansi klien, namun juga menempuh
prosedur audit lainnya yang dipandang perlu oleh auditor.
Paragraf pendapat digunakan oleh auditor untuk menyatakan pendapatnya atas
kewajaran laporan keuangan auditan, berdasarkan kriteria prinsip akuntansi
berterima umum di Indonesia dan konsistensi penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam tahun yang diaudit dibanding dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam tahun sebelumnya.
Ada empat kemungkinan pernyataan pendapat auditor, yaitu
1. Auditor menyatakan pendapat wajar tanpa
pengecualian (unqualified opinion);
2. Auditor menyatakan pendapat wajar dengan
pengecualian (qualified opinion);
3. Auditor menyatakan pendapat tidak wajar
(adverse opinion);
4. Auditor menyatakan tidak memberikan
pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion).
Standar umum mengatur persyaratan pribadi auditor. Kelompok standar ini
mengatur keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi agar seseorang
memenuhi syarat untuk melakukan auditing, sikap mental independen yang harus
dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang bersangkutan dengan
pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor
independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah
auditor profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam
bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor
pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan
oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang
ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam
perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya
adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen
puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap
kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan
organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai
bagian organisasi.
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan
audit operasional.
Komentar
Posting Komentar