KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
(1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3)
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika,
tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar
etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau
menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Etika :
- Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas
yang membingungkan.
- Etika
ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk
berargumentasi secara rasional dan kritis.
- Orientasi
etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana
pluralisme.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
- Kebutuhan
Individu
- Tidak Ada
Pedoman
- Perilaku
dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
- Lingkungan
Yang Tidak Etis
- Perilaku
Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika :
- Sanksi
Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat
‘dimaafkan’.
- Sanksi
Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika :
- Etika umum
yang berisi prinsip serta moral dasar .
- Etika
khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Ada tiga prinsip dasar perilaku yang etis :
- Hindari
pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun,
suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
- Pusatkan
perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa
reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka
pendek.
- Bersiaplah
menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis.
Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada
etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Komentar
Posting Komentar