Langsung ke konten utama

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK : ANALISIS TERHADAP PELAPORAN KEUANGAN LEMBAGA SEKTOR PUBLIK PADA YAYASAN MASJID AL-HIKMAH UNIVERSITAS NEGERI MALANG



ANALISIS TERHADAP PELAPORAN KEUANGAN LEMBAGA SEKTOR PUBLIK PADA YAYASAN MASJID AL-HIKMAH UNIVERSITAS NEGERI MALANG


MAKALAH
untuk memenuhi tugas matakuliah
Akuntansi Sektor Publik
yang dibina oleh Ibu Dr. Suparti, M.P

Oleh:
Novita Amelia D.A 1104224255sss
Septian Nico I 110422425526
Tri Silfiya A 110422425536
Winni Dwi R.U 1104224255sss
Wiwin Juliyanti 110422425527



UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
Mei 2013
KATA PENGANTAR
Penerapan ilmu Akuntansi sebagai ilmu yang membantu pembuatan laporan kinerja dan laporan keuangan dalam setiap kegiatan sudah menjadi patokan bagi pelaku bisnis. Sebagai sebuah dasar untuk menunujukkan akuntabilitas dan transaparansi dari sebuah kinerja keuangan, ilmu Akuntansi sudah seharusnya diimplementasikan dalam setiap kegiatan, program dan fungsi organisasi.
Dalam prakteknya penerapan ilmu akuntansi diluar entitas bisnis khususnya lembaga publik keagamaan sangat minim. Sebagai entitas pelaporan akuntansi yang menggunakan dana masyarakat sebagai sumber keuangannya, dalam bentuk sumbangan, sedekah atau bentuk bantuan sosial lainnya yang berasal dari publik. Maka, Masjid menjadi bagian dari entitas publik yang semua aktivitasnya harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pengetahuan mengenai Analisis Laporan Keuangan Lembaga Sektor Publik pada Yayasan Masjid perlu diketahui oleh kita semua sebagai pihak yang berkepentingan dan khususnya mahasiswa Akuntansi yang mempunyai kesempatan besar untuk bekerja pada sektor keuangan.
Sehingga dalam makalah yang disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Akuntansi Sektor Publik ini penulis akan menjelaskan mengenai Analisis terhadap Pelaporan Keuangan pada Organisasi Sektor Publik Yayasan Masjid AL-Hikmah Universitas Negeri Malang.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih memiliki banyak kekurangan. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran guna menyempurnakan makalah ini sehingga bermanfaat bagi semua pihak.
Malang, 2 Mei 2013
Penulis

A.PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci yang penting bagi entitas publik untuk bertahan dan memaksimalkan perannya pada domain sosial budaya dimana entitas tersebut berada. Berbeda denganentitas publik lainnya. Masjid merupakan entitas publik dimana nilai-nilai spiritual Islam dikembangkan, dimana nilai-nilai spiritual tersebut seringkali tidak dapat berdamai dengan nilai-nilai materialisme lainnya yang biasa eksis pada entitas pelaporan akuntansi lainnya seperti perusahaan atau sektor publik lainnnya seperti pemerintahan atau rumah sakit.
Kemunculan yayasan sebagai salah satu sektor keuangan di Indonesia merupakan hal yang tabu di masyarakat. Banyaknya elemen masyarakat belum mengetahui tentang organisasi yang bersifat nirlaba ini. Menurut UU No. 16 Tahun 2001, sebagai dasar hukum positif yayasan, pengertian yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Selain itu apabila dilihat di dalam PSAK No 45 mengenai Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Ditunjukkan tentang bagaimana format bentuk dari laporan keuangan yang terdapat di dalam yayasan yang meliputi laporan posisi keuangan pada akhir periode laporan, laporan aktivitas serta laporan arus kas untuk suatu periode laporan, dan catatan atas laporan keuangan.
Disertakan pula tentang bagaimana model pencatatannya dan pelaporannya. Berdasarkan hasil diatas, mengenai suatu bentuk pengenalan organisasi nirlaba dilihat dari segi ekonomi khususnya dalam hal finansial, maka dalam makalah ini penulis berfokus pada hal-hal yang berkaitan dengan pelaporan keuangan yang meliputi penyajian Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi. Pada yayasan masjid Al-Hikmah ini akan dilakukan penelitian berkaitan dengan bagaimana tata cara dalam penyusunan, penyajian dan pelaporan keuangan yang menggambarkan aktivitas dan kondisi finansial yayasan tersebut. Dimana yayasan ini memiliki pelaporan keuangan yang berbeda bentuknya. Dikarenakan kebutuhan akan yayasan yang bersangkutan.
Sebagai masjid yang menjadi pusat kerohanian bagi seluruh warga UM, pelaporan keuangan yayasan masjid Al-Hikmah menjadi hal yang patut untuk dikaji dan diteliti lebih lanjut. Sehingga dalam matakuliah Akuntansi Sektor Publik ini kami ingin meneliti tentang bagaimana keuangan dalam yayasan masjid Al-Hikmah meliputi cara pelaporan, penyusunan anggaran dan penyajiannya.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pemaparan yang telah dijelaskan dalam latar belakang masalah, maka dapat dirumuskan masalah yang menjadi pokok bahasan penelitian ini adalah:
  1. Bagaimana sistem pelaporan keuangan pada yayasan masjid Al-Hikmah UM?
  2. Bagaimana proses penyusunan anggaran keuangan yayasan masjid Al-Hikmah UM?
  3. Bagaimana sistem pengawasan keuangan yang ada di yayasan masjid Al-Hikmah UM?
  4. Hambatan apa yang terjadi dalam proses pelaporan keuangan yayasan masjid Al-Hikmah UM?




Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah, maka tujuan dari penelitian ini adalah :
  1. Untuk mengetahui metode pencatatan, pengukuran, pengungkapan dan penyajian laporan keuangan pada yayasan masjid Al-Hikmah UM.
  2. Untuk mengetahui bagaimana proses penyusunan anggaran keuangan pada yayasan masjid Al-Hikmah UM.
  3. Untuk mengetahui sistem pengawasan keuangan yang ada di yayasan masjid Al-Hikmah UM.
  4. Untuk mengetahui hambatan yang terjadi dalam proses pelaporan keuangan yayasan masjid Al-Hikmah UM.
Manfaat Penelitian
Dengan adanya penelitian dan analisis terhadap pelaporan keuangan pada yayasan masjid Al-Hikmah UM ini diharapkan ada manfaatnya untuk:
1. Yayasan
Diharapkan dapat menjadi sebuah rangkuman yang akan menjadi sebuah wacana sebagai pedoman, acuan dan ukuan bagi yayasan untuk dapat menyusun laporan keuangan yang lebih sesuai dengan prinsip akuntansi untuk lemabag sektor publik nirlaba kedepannya.
2. Pembaca
Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan mengenai suatu bentuk pelaporan keuangan di luar bentuk laporan umum yang digunakan oleh bisnis konvensional diluar usaha nirlaba.
3. Penulis
Penelitian yang menganalisis laporan keuangan dalam lembaga publik yayasan masjid Al-Hikmah UM ini dapat memberikan pemahaman secara nyata untuk menguatkan teori yang telah didapat selama menempuh mata kuliah Akuntasi Sektor Publik yang membahas tentang bagaimana organisasi nirlaba harus melaporkan kinerja keuangannya.


BAB III
PEMBAHASAN
  1. Sekilas Tentang Yayasan Masjid Al-Hikmah UM
Masji Al-Hikmah UM merupakan masjid tebesar yang ada di lingkungan kampus Universitas Negeri Malang dan menjadi pusat kerohanian islam bagi warga kampus UM. Wadah pembinaan insan, pengembangan masyarakat, dan pembangunan peradaban yang islami. Berbagai rangkaian program dan kegiatan telah diselenggarakan dan ditujukan untuk setiap kelompok usia, pendidikan, profesi, maupun kegiatan sosial masyarakat pada umumnya, dengan fokus pembinaan pada penciptaan kader-kader yang tangguh dan unggul dari mahasiswa UM khususnya, maupun warga sekitar yang ada di kota Malang. Dalam kegiatanya guna menjalankan program dakwah islam dan pelayanan umat, maka dibentuk pula lembaga-lembaga profesional beserta program-program unggulannya. Diantaranya, Lembaga Badan Dakwah Kampus (BDM), Alqur’an Study Club (ASC) , kajian rutin, pelatihan serta kegiatan lainnya. Selain itu dalam upaya mengembangkan ilmu islam dan peningkatan kualitas agama yayasan masjid Al-Hikmah juga meyediakan perpustakaan, dimana semua jama’ah ataupun mahasiswa dapat mengakses dan menambah wawasan melalui bacaan yang disediakan diperpustakaan kompleks masjid.
Adapun susunan organisasi yang ada di yayasan masjid Al-Hikmah UM ini terdiri dari dewan pembina, dewan pengawas dan dewan pengurus.






PELAPORAN KEUANGAN PADA YAYASAN MASJID AL-HIKMAH UM
Kekayaan Takmir Yayasan Masjid “Al-Hikmah UM” diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat. Dana terkumpul merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya, karena itu perlu dikelola dengan baik. Pedoman Pengelolaan Keuangan ini dimaksudkan agar dapat memberi acuan kepada Pengurus Takmir Yayasan Masjid Al-Hikmah UM di dalam mengelola dana organisasi.

I. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan Yayasan masjid Al-Hikmah memerlukan dana yang cukup banyak.Pada akhirnya kebutuhan akan dana itu akan mempengaruhi pembangunan yang dilakukan oleh yayasan masjid. Apabila dana yang tersedia kurang mencukupi maka akan muncul hambatan-hambatan dalam kegiatan masjid. Adapaun sumber dana yang diperoleh dari Yayasan Masjid Al-Hikmah adalah:
Donatur Tetap
  1. Dalam kegiatannya yayasan masjid Al-Hikmah menghimpun dan mencari dana melalui donatur yang memberi sumbangan secara rutin. Dengan ketentuan antara lain:
  2. Donatur tetap dari jama’ah sendiri maupun pihak lain yang bersimpati.
  3. Donatur diberi pilihan besarnya uang donasi.
  4. Donatur secara suka rela tiap bulan menyisihkan sebagian hartanya untuk infaq diikuti dengan shadaqah atau zakat.
  5. Donatur tetap ini berasal dari kalangan pegawai dan dosen yang bekerja pada kampus UM
  6. Prosedur penarikan dana donatur ini telah disepakati oleh setiap pegawai di UM melalui pemotongan terhadap gaji yang diperoleh setiap bulannya.
Donatur Tidak Tetap
Donatur tidak tetap adalah donatur yang dimintai dana ketika Yayasan Masjid Al-Hikmah membutuhkan dana dalam keadaan mendesak dan untuk kepentingan pembangunan. Prosedur penggalian dana dari donatur tidak tetap ini dilakukan dengan mengajukan surat permohonan dana yang dilengkapi dengan Proposal Aktifitas kepada pihak rektorat kampus UM.
Donatur Bebas
Dana ini diperoleh yayasan dari lingkungan masyarakat atau jama’ah yang bersifat umum dan tidak mengikat. Donatur bebas adalah siapa saja yang dengan sukarela memberikan sumbangan kepada masjid. Dilakukan dengan cara:
a. Himbauan untuk melaksanakan sedekah kepada seluruh jama’ah masjid. Dalam hal ini biasanya pihak Takmir masjid meningkatkan kualitas khotbah jumat agar jama’ah mempunyai kesadaran yang tinggi dalam bersedekah.
b. Menyediakan Kotak Amal di pintu masuk masjid. Dengan disediakannya kotak amal ini siapapun bisa bersedekah sewaktu-waktu saat berada dimasjid.
c. Menyediakan Kotak Amal Jum’at yang diedarkan pada saat pelaksanaan ibadah jum’at. Diusahakan tidak mengganggu jama’ah yang beribadah. Tidak dapat dipungkiri bahwa sumber dana dari kotak amal sholat jum’at ini merupakan penghasilan rutin yang cukup signifikan bagi yayasan masjid Al-Hikmah.
d. Melakukan penggalangan dana pada saat kegiatan tertentu, misalnya pada pelaksanaan sholat Idul Fitri dan Idul Adha
e. Melakukan pencarian dana dengan tetap menghormati kepentingan umum, misalnya tidak memaksakan para Jama’ah yang mayoritas adalah mahasiswa.

Usaha Ekonomi
Diperlukan Manager Profesional atau Karyawan yang mengelola dan digaji. Yang penting kegiatan diselenggarakan di luar bangunan Masjid, agar tidak menjadikan Masjid sebagai tempat kegiatan jual beli. Jadi memerlukan bangunan atau tempat tersendiri. Beberapa usaha dapat dilakukan guna mendapatkan dana, diantaranya:
a. Menyewakan ruangan atau perpustakaan untuk acara seremonial yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam.

PENGANGGARAN KEGIATAN
Pihak-Pihak yang terkait dalam Penyusanan Anggaran
Penyusanan anggaran yang dilakukan oleh yayasan masjid pada Rapat Kerja akhir tahun melibatkan seluruh jajaran pengurus dalam keorganisasian masjid yaitu: Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
Dalam melaksanakan kegiatannya yayasan masjid Al-Hikmah berpedoman pada progam kerja yang telah dibuat dan digunakan selama satu tahun periode kerja. Dalam penyusunan program kerja yang dilakukan setiap akhir tahun periode kerja ini yayasan masjid Al-Hikmah juga membuat sebua perencanaan keuangan dengan menyiapkan sebuah anggaran kerja.
Perencanaan keuangan dalam melaksanakan Program Kerja Yayasan Masjid Al-Hikmah UM dilakukan secara periodik bersamaan dengan Laporan Akhir Kinerja yayasan selama satu tahun dan biasanya dilaksanakan pada bulan desember. Perencanaan ini meliputi pengeluaran dan penerimaan dana secara rinci terhadap progam kerja yang akan dilakukan pada periode yang akan datang meliputi pembangunan infrastruktur masjid, rehab bangunan masjid, perluasan bangunan masjid serta kegiatan-kegiatan yang medukung lainnya dalam bidang layanan sosial kepada masyarakat seperti pembentukan program kerja ASC (Alqur’an Study Club)
Mekanisme Penyusunan Anggaran
Adapun mekanisme dalam penyusunan anggaran keuangan yayasan Al-Hikmah UM adalah sebagai berikut:
  1. Masing-masing bidang kerja pada yayasan masjid AL-Hikmah UM menjelaskan beberapa program kerja yang akan dilaksanakan pada periode kedepan.
  2. Dalam pengajuan rancangan programkerja yang dilakukan oleh setiap bidang ini dewan pegawas melakukan identifikasi mengenai kelayakan, persetujuan dan penjadwalan.
  3. Melakukan penghitungan biaya dan pendanaan atas masing-masing kegiatan.
  4. Mengajukan anggaran yang telah disusun masing-masing bidang pada Rapat Kerja Pengurus.
  5. Melakukan integrasi keseluruhan pembiayaan dan penerimaan dengan memperhatikan skala prioritas.dalam hal ini dewan pengurus yayasan masjid memilih program mana yang harus didahulukan.
Melalui Rapat Kerja pengurus menyusun anggaran pengeluaran dan pemasukan sesuai dengan kegiatan yang akan diselenggarakan. Diusahakan dalam penyusunan anggaran pengurus memiliki sumber dana yang jelas supaya tidak mengalami defisit. Beberapa hal yang diperhatikan oleh para pengurus yayasan masjid Al-Hikmah UM untuk menyusuan anggaran kinerja dan keuangan yang efektif adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan prioritas kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dana.
  2. Pos-pos pengeluaran dan pemasukan ditunjukkan secara jelas.
  3. Jumlah pengeluaran masing-masing bidang dinyatakan angka-angkanya.
  4. Melakukan integrasi seluruh bidang dalam menyusun anggaran.







Pemasukan dan Pengeluaran
Dana yang telah dikumpulkan Bidang Dana dan Perlengkapan selanjutnya diserahkan kepada Bendahara dengan diketahui Ketua Umum. Hal ini dilakukan dengan mekanisme Form Penyerahan Dana. Oleh Bendahara selanjutnya dana tersebut dimasukkan dan disimpan dalam Kas Keuangan Takmir masjid Al-Hikmah UM
Kas Keuangan dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Kas kecil.
Dana untuk kebutuhan rutin yang disimpan dalam almari Brankas. Ditempatkan di kantor sekretariat.
b. Rekening Bank.
Dana disimpan di Bank dengan Ketua Umum dan Bendahara sebagai penandatangan cek atau pengambilan cash.
Untuk pengeluaran dana perlu diperhatikan:
a. Sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan bagi masing-masing bidang.
b. Bidang yang bersangkutan mengajukan permohonan dana kepada Bendahara dengan persetujuan Ketua Bidang Dana dan Perlengkapan dan Ketua Umum. Mengisi Form Permintaan Dana.
c. Apabila disetujui Bendahara, Ketua Bidang Dana dan Perlengkapan dan Ketua Umum, maka selanjutnya Bendahara mengeluarkan dana dari Kas Keuangan Takmir masid Al-Hikmah sesuai yang dimintakan.
d. Untuk pengeluaran dana harus melalui mekanisme Form Pengeluaran Dana
Pengeluaran Dana
Pengeluaran yang dilakukan oleh yayasan masjid Al-Hikmah ini meliputi:
Pembangunan Fisik : Rehab masjid, perluasan taman serta perluasan bangunan
Ketakmiran : Biaya-biaya yang digunakan sebubungan dengan acara masjid seperti jasa imam, khatib, pengkhotbah dan ustadz yang memang diundang dalam acara ketakmiran masjid.
Selanjutnya Bendahara juga memberikan Laporan Keuangan Kas takmir masjid AL-Hikmah UM dalam bentuk Neraca Keuangan. Laporan keuangan tersebut menunjukkan posisi keuangan pada tiap bulan, tahunan (tahapan) dan akhir kepengurusan. Neraca ini berisi antara lain: (formatnya_)

Berikut ini kebijakan yang dilakuakan oleh yayasan masjid Al-Hikma mengenai sistematika pelaporan keuangan:

  1. Bukti pencatatan transaksi dibuat dalam bentuk faktur.
  2. Pencatatan transaksi yang berhubungan dengan uang dicatat menggunakan metode Cash Basic (sesuai dengan terjadinya transaksi yang berhubungan dengan kas)
  3. Setiap divisi melaporkan keuangan divisi beserta bukti transaksi dalam bentuk rekapan bukti transaksi.
  4. Pencatatan transaksi arus kas dibuat oleh unit kasir dan outputnya dalam bentuk BK (Buku Kas, baik buku kas masuk maupun kas keluar).

  1. Pembuatan jurnal umum, buku besar dan laporan keuangan menggunakan software Microsoft Excel.


Catatan Yang Digunakan
Catatan yang digunakan dalam sistem informasi akuntansi laporan keuangan pada yayasan masjid Al-Hikmah UM adalah sebagai berikut:

  1. Faktur, catatan sebagi bukti transaksi penerimaan maupun pengeluaran
  2. Jurnal Umum, catatan rekapan seluruh transaksi yang terjadi pada periode tertentu.
  3. Buku Besar, saldo buku per akun yang ada di Yayasan Masjid Al-Hikmah UM
  4. L/K (Laporan Keuangan), catatan akhir yang dilakukan yayasan sebagai laporan keuangan pada akhir periode yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktivitas dan laporan arus kas.

Pengawasan
Aktifitas pengumpulan dana oleh Bidang Dana dan Perlengkapan maupun pengelolaan dana oleh Bendahara perlu dilakukan pengontrolan. Hal ini dilakukan antara lain melalui:
a. Lembar bukti.
Beberapa lembar bukti yang bisa digunakan antara lain: kwitansi, nota, deklarasi, kupon dan lain sebagainya.
b. Lembar Informasi.
Informasi pengumpulan dan pengelolaan dana tiap bulan disampaikan oleh Bidang Dana dan Perlengkapan maupun Bendahara.
c. Papan pengumuman.
Informasi keuangan Takmir masjid AL-Hikmah UM yang dituliskan pada papan pengumuman.
d. Laporan rutin.
Pengurus Bidang Dana dan Perlengkapan maupun Bendahara menyampaikan laporan rutin pengelolaan dana pada forum Rapat Umum maupun Laporan Tahunan Pengurus. Juga disampaikan dalam Laporan Pengurus Takmir Masjid Al-Hikmah yang dipertanggungjawabkan pada saat rapat musyawarah para pengurus setiap bulan.

Forum atau Kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga pengawas.

Beberapa forum atau lembaga yang bisa melakukan pengawasan secara langsung adalah:

Hambatan dalam Penyusunan Laporan Keuangan
Kendala yang dihadapi oleh masjid Al-Hikmah ini bersumber pada minimnya sumberdaya manusia (SDM) yang kompeten dalam bidangnya. Hal ini terbukti dengan adanya informasi bahwa petugas penyusan laporan keuanngan bukan berasal dari orang dengan latar belakang yang sesuai. Sehingga masalah yang dihadapi meliputi:
  1. Kurangnya petugas yang kompeten.
  2. Kurangnya pemahaman terhadap sistematika penyusanan laporan keuangan.
  3. Kurangnya pelatihan terhadap petugas yang akan menyusun laporan keuanngan.
  4. Minimnya pengetahuan seluruh petugas akan ilmu keuangan guna menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip pelaporan organisasi nirlaba.

Sedangkan hambatan yang terjadi dalam proses penyusanan anggaran keuangan adalah sebagai berikut:
  1. Terbatasnya dana untuk program kerja yang akan dilaksanakan
  2. Tingginya anggaran dana terhadap proyek kerja tiap divisi yang diajukan dalam Rapat Kerja Akhir Tahun




Komentar

Postingan populer dari blog ini

LANGKAH-LANGKAH, PANDUAN, CARA MENGKRITISI ARTIKEL DAN KRITIK JURNAL

Panduan ini perlu latihan dan latihan agar supaya lebih kritis dan efisien dalam mengkritik sebuah artikel. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut: A.    Tahap Pengumpulan Informasi Awal Pada tahap awal ini, perlu dikumpulkan informasi-informasi yang paling mendasar pada sebuah artikel penelitian ilmiah, seperti 1.    Nama penulis 2.    Judul artikel 3.    Nama jurnal, nomor volume, tanggal, bulan dan nomor halaman 4.    Tujuan penelitian 5.    Hasil/ temuan utama 6.    Kesimpulan umum B.    Tahap Pemberian Kritik Pada tahap pengkritikan sebuah artikel ilmiah, hal yang terpenting adalah kualitas opini pengkritik atas artikel tersebut. Sebelum mulai mengkritik, terlebih dahulu membaca keseluruhan artikel guna mendapatkan gambaran atas isi artikel. Kemudian baca kembali dan mulailah menganalisa dan mengkritik, pada tahapa ini diperlukan lembar catatan a...

CONTOH SOAL LKS AKUNTANSI

                                                            1. The right of owners in a business is......    A. Assets                   D. Revenue    B. Liabilities              E. Expenses    C. Owner’s equity 2.          A list of assets,........., and owner’s equity of a business entity as of a spesific date is called balance sheets.    A. Assets                   D. ...

DEFINISI TEKNIK PEMBELAJARAN MENURUT PARA AHLI

Definisi Teknik Menurut Para Ahli       Gerlach dan Ely (Hamzah B Uno, 2009:2). Teknik adalah jalan, alat, atau media yang digunakan oleh guru untuk mengarahkan kegiatan peserta didik kearah tujuan yang ingin dicapai.       Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005:1158). Teknik diartikan sebagai metode atau sistem mengerjakan sesuatu, cara membuat atau melakukan sesuatu yang berhubungan dengan seni.       Al Khazin (2010). Teknik pembelajaran dapat diatikan sebagai cara yang dilakukan seseorang dalam mengimplementasikan suatu metode secara spesifik.       Cecep (2008). Teknik adalah cara kongkret yang dipakai saat proses pembelajaran berlangsung.        Kamus Dewan (Edisi ketiga). Teknik adalah kaedah mencipta sesuatu hasil seni seperti muzik, karang-mengarang dan sebagainya.       Edward M. An...