AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK : ANALISIS TERHADAP PELAPORAN KEUANGAN LEMBAGA SEKTOR PUBLIK PADA YAYASAN MASJID AL-HIKMAH UNIVERSITAS NEGERI MALANG
ANALISIS
TERHADAP PELAPORAN KEUANGAN LEMBAGA SEKTOR PUBLIK PADA YAYASAN
MASJID AL-HIKMAH UNIVERSITAS NEGERI MALANG
MAKALAH
untuk
memenuhi tugas matakuliah
Akuntansi
Sektor Publik
yang
dibina oleh Ibu Dr. Suparti, M.P
Oleh:
Novita
Amelia D.A 1104224255sss
Septian
Nico I 110422425526
Tri
Silfiya A 110422425536
Winni
Dwi R.U 1104224255sss
Wiwin
Juliyanti 110422425527
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
AKUNTANSI
Mei
2013
KATA
PENGANTAR
Penerapan
ilmu Akuntansi sebagai ilmu yang membantu pembuatan laporan kinerja
dan laporan keuangan dalam setiap kegiatan sudah menjadi patokan bagi
pelaku bisnis. Sebagai sebuah dasar untuk menunujukkan akuntabilitas
dan transaparansi dari sebuah kinerja keuangan, ilmu Akuntansi sudah
seharusnya diimplementasikan dalam setiap kegiatan, program dan
fungsi organisasi.
Dalam
prakteknya penerapan ilmu akuntansi diluar entitas bisnis khususnya
lembaga publik keagamaan sangat minim. Sebagai entitas pelaporan
akuntansi yang menggunakan dana masyarakat sebagai sumber
keuangannya, dalam bentuk sumbangan, sedekah atau bentuk bantuan
sosial lainnya yang berasal dari publik. Maka, Masjid menjadi bagian
dari entitas publik yang semua aktivitasnya harus
dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pengetahuan
mengenai Analisis Laporan Keuangan Lembaga Sektor Publik pada Yayasan
Masjid perlu diketahui oleh kita semua sebagai pihak yang
berkepentingan dan khususnya mahasiswa Akuntansi yang mempunyai
kesempatan besar untuk bekerja pada sektor keuangan.
Sehingga
dalam makalah yang disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Akuntansi
Sektor Publik ini penulis akan menjelaskan mengenai Analisis
terhadap Pelaporan Keuangan pada Organisasi Sektor Publik Yayasan
Masjid AL-Hikmah Universitas Negeri Malang.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih memiliki banyak kekurangan. Untuk
itu penulis mengharapkan kritik dan saran guna menyempurnakan makalah
ini sehingga bermanfaat bagi semua pihak.
Malang,
2 Mei 2013
Penulis
A.PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Transparansi
dan akuntabilitas menjadi kata kunci yang penting bagi entitas publik
untuk bertahan dan memaksimalkan perannya pada domain sosial budaya
dimana entitas tersebut berada. Berbeda denganentitas publik lainnya.
Masjid merupakan entitas publik dimana nilai-nilai spiritual Islam
dikembangkan, dimana nilai-nilai spiritual tersebut seringkali tidak
dapat berdamai dengan nilai-nilai materialisme lainnya yang biasa
eksis pada entitas pelaporan akuntansi lainnya seperti perusahaan
atau sektor publik lainnnya seperti pemerintahan atau rumah sakit.
Kemunculan
yayasan sebagai salah satu sektor keuangan di Indonesia merupakan hal
yang tabu di masyarakat. Banyaknya elemen masyarakat belum mengetahui
tentang organisasi yang bersifat nirlaba ini. Menurut UU No. 16 Tahun
2001, sebagai dasar hukum positif yayasan, pengertian yayasan adalah
badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan
dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan.
Yayasan
dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan
tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta
dalam suatu badan usaha. Selain itu apabila dilihat di dalam PSAK No
45 mengenai Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Ditunjukkan
tentang bagaimana format bentuk dari laporan keuangan yang terdapat
di dalam yayasan yang meliputi laporan posisi keuangan pada akhir
periode laporan, laporan aktivitas serta laporan arus kas untuk suatu
periode laporan, dan catatan atas laporan keuangan.
Disertakan
pula tentang bagaimana model pencatatannya dan pelaporannya.
Berdasarkan hasil diatas, mengenai suatu bentuk pengenalan organisasi
nirlaba dilihat dari segi ekonomi khususnya dalam hal finansial, maka
dalam makalah ini penulis berfokus pada hal-hal yang berkaitan dengan
pelaporan keuangan yang meliputi penyajian Laporan Posisi Keuangan
dan Laporan Laba Rugi. Pada yayasan masjid Al-Hikmah ini akan
dilakukan penelitian berkaitan dengan bagaimana tata cara dalam
penyusunan, penyajian dan pelaporan keuangan yang menggambarkan
aktivitas dan kondisi finansial yayasan tersebut. Dimana yayasan ini
memiliki pelaporan keuangan yang berbeda bentuknya. Dikarenakan
kebutuhan akan yayasan yang bersangkutan.
Sebagai
masjid yang menjadi pusat kerohanian bagi seluruh warga UM, pelaporan
keuangan yayasan masjid Al-Hikmah menjadi hal yang patut untuk dikaji
dan diteliti lebih lanjut. Sehingga dalam matakuliah Akuntansi Sektor
Publik ini kami ingin meneliti tentang bagaimana keuangan dalam
yayasan masjid Al-Hikmah meliputi cara pelaporan, penyusunan anggaran
dan penyajiannya.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian pemaparan yang telah dijelaskan dalam latar belakang masalah,
maka dapat dirumuskan masalah yang menjadi pokok bahasan penelitian
ini adalah:
- Bagaimana sistem pelaporan keuangan pada yayasan masjid Al-Hikmah UM?
- Bagaimana proses penyusunan anggaran keuangan yayasan masjid Al-Hikmah UM?
- Bagaimana sistem pengawasan keuangan yang ada di yayasan masjid Al-Hikmah UM?
- Hambatan apa yang terjadi dalam proses pelaporan keuangan yayasan masjid Al-Hikmah UM?
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah, maka tujuan dari penelitian ini adalah :
- Untuk mengetahui metode pencatatan, pengukuran, pengungkapan dan penyajian laporan keuangan pada yayasan masjid Al-Hikmah UM.
- Untuk mengetahui bagaimana proses penyusunan anggaran keuangan pada yayasan masjid Al-Hikmah UM.
- Untuk mengetahui sistem pengawasan keuangan yang ada di yayasan masjid Al-Hikmah UM.
- Untuk mengetahui hambatan yang terjadi dalam proses pelaporan keuangan yayasan masjid Al-Hikmah UM.
Manfaat
Penelitian
Dengan
adanya penelitian dan analisis terhadap pelaporan keuangan pada
yayasan masjid Al-Hikmah UM ini diharapkan ada manfaatnya untuk:
1.
Yayasan
Diharapkan
dapat menjadi sebuah rangkuman yang akan menjadi sebuah wacana
sebagai pedoman, acuan dan ukuan bagi yayasan untuk dapat menyusun
laporan keuangan yang lebih sesuai dengan prinsip akuntansi untuk
lemabag sektor publik nirlaba kedepannya.
2.
Pembaca
Penelitian
ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan mengenai suatu
bentuk pelaporan keuangan di luar bentuk laporan umum yang digunakan
oleh bisnis konvensional diluar usaha nirlaba.
3.
Penulis
Penelitian
yang menganalisis laporan keuangan dalam lembaga publik yayasan
masjid Al-Hikmah UM ini dapat memberikan pemahaman secara nyata untuk
menguatkan teori yang telah didapat selama menempuh mata kuliah
Akuntasi Sektor Publik yang membahas tentang bagaimana organisasi
nirlaba harus melaporkan kinerja keuangannya.
BAB
III
PEMBAHASAN
- Sekilas Tentang Yayasan Masjid Al-Hikmah UM
Masji
Al-Hikmah UM merupakan masjid tebesar yang ada di lingkungan kampus
Universitas Negeri Malang dan menjadi pusat kerohanian islam bagi
warga kampus UM. Wadah pembinaan insan, pengembangan masyarakat, dan
pembangunan peradaban yang islami. Berbagai rangkaian program dan
kegiatan telah diselenggarakan dan ditujukan untuk setiap kelompok
usia, pendidikan, profesi, maupun kegiatan sosial masyarakat pada
umumnya, dengan fokus pembinaan pada penciptaan kader-kader yang
tangguh dan unggul dari mahasiswa UM khususnya, maupun warga sekitar
yang ada di kota Malang. Dalam kegiatanya guna menjalankan program
dakwah islam dan pelayanan umat, maka dibentuk pula lembaga-lembaga
profesional beserta program-program unggulannya. Diantaranya, Lembaga
Badan Dakwah Kampus (BDM), Alqur’an Study Club (ASC) , kajian
rutin, pelatihan serta kegiatan lainnya. Selain itu dalam upaya
mengembangkan ilmu islam dan peningkatan kualitas agama yayasan
masjid Al-Hikmah juga meyediakan perpustakaan, dimana semua jama’ah
ataupun mahasiswa dapat mengakses dan menambah wawasan melalui bacaan
yang disediakan diperpustakaan kompleks masjid.
Adapun
susunan organisasi yang ada di yayasan masjid Al-Hikmah UM ini
terdiri dari dewan pembina, dewan pengawas dan dewan pengurus.
PELAPORAN
KEUANGAN PADA YAYASAN MASJID AL-HIKMAH UM
Kekayaan
Takmir Yayasan Masjid “Al-Hikmah UM” diperoleh dari usaha-usaha
dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat. Dana terkumpul merupakan
amanah yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya, karena itu
perlu dikelola dengan baik. Pedoman Pengelolaan Keuangan ini
dimaksudkan agar dapat memberi acuan kepada Pengurus Takmir Yayasan
Masjid Al-Hikmah UM di dalam mengelola dana organisasi.
I. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan Yayasan masjid Al-Hikmah memerlukan dana yang cukup banyak.Pada akhirnya kebutuhan akan dana itu akan mempengaruhi pembangunan yang dilakukan oleh yayasan masjid. Apabila dana yang tersedia kurang mencukupi maka akan muncul hambatan-hambatan dalam kegiatan masjid. Adapaun sumber dana yang diperoleh dari Yayasan Masjid Al-Hikmah adalah: Donatur Tetap
I. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan Yayasan masjid Al-Hikmah memerlukan dana yang cukup banyak.Pada akhirnya kebutuhan akan dana itu akan mempengaruhi pembangunan yang dilakukan oleh yayasan masjid. Apabila dana yang tersedia kurang mencukupi maka akan muncul hambatan-hambatan dalam kegiatan masjid. Adapaun sumber dana yang diperoleh dari Yayasan Masjid Al-Hikmah adalah: Donatur Tetap
- Dalam kegiatannya yayasan masjid Al-Hikmah menghimpun dan mencari dana melalui donatur yang memberi sumbangan secara rutin. Dengan ketentuan antara lain:
- Donatur tetap dari jama’ah sendiri maupun pihak lain yang bersimpati.
- Donatur diberi pilihan besarnya uang donasi.
- Donatur secara suka rela tiap bulan menyisihkan sebagian hartanya untuk infaq diikuti dengan shadaqah atau zakat.
- Donatur tetap ini berasal dari kalangan pegawai dan dosen yang bekerja pada kampus UM
- Prosedur penarikan dana donatur ini telah disepakati oleh setiap pegawai di UM melalui pemotongan terhadap gaji yang diperoleh setiap bulannya.
Donatur
Tidak Tetap
Donatur tidak tetap adalah donatur yang dimintai dana ketika Yayasan Masjid Al-Hikmah membutuhkan dana dalam keadaan mendesak dan untuk kepentingan pembangunan. Prosedur penggalian dana dari donatur tidak tetap ini dilakukan dengan mengajukan surat permohonan dana yang dilengkapi dengan Proposal Aktifitas kepada pihak rektorat kampus UM.
Donatur tidak tetap adalah donatur yang dimintai dana ketika Yayasan Masjid Al-Hikmah membutuhkan dana dalam keadaan mendesak dan untuk kepentingan pembangunan. Prosedur penggalian dana dari donatur tidak tetap ini dilakukan dengan mengajukan surat permohonan dana yang dilengkapi dengan Proposal Aktifitas kepada pihak rektorat kampus UM.
Donatur
Bebas
Dana ini diperoleh yayasan dari lingkungan masyarakat atau jama’ah yang bersifat umum dan tidak mengikat. Donatur bebas adalah siapa saja yang dengan sukarela memberikan sumbangan kepada masjid. Dilakukan dengan cara:
Dana ini diperoleh yayasan dari lingkungan masyarakat atau jama’ah yang bersifat umum dan tidak mengikat. Donatur bebas adalah siapa saja yang dengan sukarela memberikan sumbangan kepada masjid. Dilakukan dengan cara:
a.
Himbauan untuk melaksanakan sedekah kepada seluruh jama’ah masjid.
Dalam hal ini biasanya pihak Takmir masjid meningkatkan kualitas
khotbah jumat agar jama’ah mempunyai kesadaran yang tinggi dalam
bersedekah.
b.
Menyediakan Kotak Amal di pintu masuk masjid. Dengan disediakannya
kotak amal ini siapapun bisa bersedekah sewaktu-waktu saat berada
dimasjid.
c. Menyediakan Kotak Amal Jum’at yang diedarkan pada saat pelaksanaan ibadah jum’at. Diusahakan tidak mengganggu jama’ah yang beribadah. Tidak dapat dipungkiri bahwa sumber dana dari kotak amal sholat jum’at ini merupakan penghasilan rutin yang cukup signifikan bagi yayasan masjid Al-Hikmah.
d. Melakukan penggalangan dana pada saat kegiatan tertentu, misalnya pada pelaksanaan sholat Idul Fitri dan Idul Adha
e. Melakukan pencarian dana dengan tetap menghormati kepentingan umum, misalnya tidak memaksakan para Jama’ah yang mayoritas adalah mahasiswa.
c. Menyediakan Kotak Amal Jum’at yang diedarkan pada saat pelaksanaan ibadah jum’at. Diusahakan tidak mengganggu jama’ah yang beribadah. Tidak dapat dipungkiri bahwa sumber dana dari kotak amal sholat jum’at ini merupakan penghasilan rutin yang cukup signifikan bagi yayasan masjid Al-Hikmah.
d. Melakukan penggalangan dana pada saat kegiatan tertentu, misalnya pada pelaksanaan sholat Idul Fitri dan Idul Adha
e. Melakukan pencarian dana dengan tetap menghormati kepentingan umum, misalnya tidak memaksakan para Jama’ah yang mayoritas adalah mahasiswa.
Usaha Ekonomi
Diperlukan Manager Profesional atau Karyawan yang mengelola dan digaji. Yang penting kegiatan diselenggarakan di luar bangunan Masjid, agar tidak menjadikan Masjid sebagai tempat kegiatan jual beli. Jadi memerlukan bangunan atau tempat tersendiri. Beberapa usaha dapat dilakukan guna mendapatkan dana, diantaranya:
a. Menyewakan ruangan atau perpustakaan untuk acara seremonial yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
PENGANGGARAN KEGIATAN
Pihak-Pihak
yang terkait dalam Penyusanan Anggaran
Penyusanan
anggaran yang dilakukan oleh yayasan masjid pada Rapat Kerja akhir
tahun melibatkan seluruh jajaran pengurus dalam keorganisasian masjid
yaitu: Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
Dalam
melaksanakan kegiatannya yayasan masjid Al-Hikmah berpedoman pada
progam kerja yang telah dibuat dan digunakan selama satu tahun
periode kerja. Dalam penyusunan program kerja yang dilakukan setiap
akhir tahun periode kerja ini yayasan masjid Al-Hikmah juga membuat
sebua perencanaan keuangan dengan menyiapkan sebuah anggaran kerja.
Perencanaan
keuangan dalam melaksanakan Program Kerja Yayasan Masjid Al-Hikmah UM
dilakukan secara periodik bersamaan dengan Laporan Akhir Kinerja
yayasan selama satu tahun dan biasanya dilaksanakan pada bulan
desember. Perencanaan ini meliputi pengeluaran dan penerimaan dana
secara rinci terhadap progam kerja yang akan dilakukan pada periode
yang akan datang meliputi pembangunan infrastruktur masjid, rehab
bangunan masjid, perluasan bangunan masjid serta kegiatan-kegiatan
yang medukung lainnya dalam bidang layanan sosial kepada masyarakat
seperti pembentukan program kerja ASC (Alqur’an Study Club)
Mekanisme
Penyusunan Anggaran
Adapun
mekanisme dalam penyusunan anggaran keuangan yayasan Al-Hikmah UM
adalah sebagai berikut:
- Masing-masing bidang kerja pada yayasan masjid AL-Hikmah UM menjelaskan beberapa program kerja yang akan dilaksanakan pada periode kedepan.
- Dalam pengajuan rancangan programkerja yang dilakukan oleh setiap bidang ini dewan pegawas melakukan identifikasi mengenai kelayakan, persetujuan dan penjadwalan.
- Melakukan penghitungan biaya dan pendanaan atas masing-masing kegiatan.
- Mengajukan anggaran yang telah disusun masing-masing bidang pada Rapat Kerja Pengurus.
- Melakukan integrasi keseluruhan pembiayaan dan penerimaan dengan memperhatikan skala prioritas.dalam hal ini dewan pengurus yayasan masjid memilih program mana yang harus didahulukan.
Melalui
Rapat Kerja pengurus menyusun anggaran pengeluaran dan pemasukan
sesuai dengan kegiatan yang akan diselenggarakan. Diusahakan dalam
penyusunan anggaran pengurus memiliki sumber dana yang jelas supaya
tidak mengalami defisit. Beberapa hal yang diperhatikan oleh para
pengurus yayasan masjid Al-Hikmah UM untuk menyusuan anggaran kinerja
dan keuangan yang efektif adalah sebagai berikut:
- Melakukan prioritas kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dana.
- Pos-pos pengeluaran dan pemasukan ditunjukkan secara jelas.
- Jumlah pengeluaran masing-masing bidang dinyatakan angka-angkanya.
- Melakukan integrasi seluruh bidang dalam menyusun anggaran.
Pemasukan
dan Pengeluaran
Dana yang telah dikumpulkan Bidang Dana dan Perlengkapan selanjutnya diserahkan kepada Bendahara dengan diketahui Ketua Umum. Hal ini dilakukan dengan mekanisme Form Penyerahan Dana. Oleh Bendahara selanjutnya dana tersebut dimasukkan dan disimpan dalam Kas Keuangan Takmir masjid Al-Hikmah UM
Kas Keuangan dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Kas kecil.
Dana untuk kebutuhan rutin yang disimpan dalam almari Brankas. Ditempatkan di kantor sekretariat.
b. Rekening Bank.
Dana disimpan di Bank dengan Ketua Umum dan Bendahara sebagai penandatangan cek atau pengambilan cash.
Untuk pengeluaran dana perlu diperhatikan:
a. Sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan bagi masing-masing bidang.
b. Bidang yang bersangkutan mengajukan permohonan dana kepada Bendahara dengan persetujuan Ketua Bidang Dana dan Perlengkapan dan Ketua Umum. Mengisi Form Permintaan Dana.
c. Apabila disetujui Bendahara, Ketua Bidang Dana dan Perlengkapan dan Ketua Umum, maka selanjutnya Bendahara mengeluarkan dana dari Kas Keuangan Takmir masid Al-Hikmah sesuai yang dimintakan.
Dana yang telah dikumpulkan Bidang Dana dan Perlengkapan selanjutnya diserahkan kepada Bendahara dengan diketahui Ketua Umum. Hal ini dilakukan dengan mekanisme Form Penyerahan Dana. Oleh Bendahara selanjutnya dana tersebut dimasukkan dan disimpan dalam Kas Keuangan Takmir masjid Al-Hikmah UM
Kas Keuangan dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Kas kecil.
Dana untuk kebutuhan rutin yang disimpan dalam almari Brankas. Ditempatkan di kantor sekretariat.
b. Rekening Bank.
Dana disimpan di Bank dengan Ketua Umum dan Bendahara sebagai penandatangan cek atau pengambilan cash.
Untuk pengeluaran dana perlu diperhatikan:
a. Sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan bagi masing-masing bidang.
b. Bidang yang bersangkutan mengajukan permohonan dana kepada Bendahara dengan persetujuan Ketua Bidang Dana dan Perlengkapan dan Ketua Umum. Mengisi Form Permintaan Dana.
c. Apabila disetujui Bendahara, Ketua Bidang Dana dan Perlengkapan dan Ketua Umum, maka selanjutnya Bendahara mengeluarkan dana dari Kas Keuangan Takmir masid Al-Hikmah sesuai yang dimintakan.
d.
Untuk pengeluaran dana harus melalui mekanisme Form Pengeluaran Dana
Pengeluaran
Dana
Pengeluaran
yang dilakukan oleh yayasan masjid Al-Hikmah ini meliputi:
Pembangunan
Fisik : Rehab masjid, perluasan taman serta perluasan bangunan
Ketakmiran :
Biaya-biaya yang digunakan sebubungan dengan acara masjid seperti
jasa imam, khatib, pengkhotbah dan ustadz yang memang diundang dalam
acara ketakmiran masjid.
Selanjutnya
Bendahara juga memberikan Laporan Keuangan Kas takmir masjid
AL-Hikmah UM dalam bentuk Neraca Keuangan. Laporan keuangan tersebut
menunjukkan posisi keuangan pada tiap bulan, tahunan (tahapan) dan
akhir kepengurusan. Neraca ini berisi antara lain: (formatnya_)
Berikut
ini kebijakan yang dilakuakan oleh yayasan masjid Al-Hikma mengenai
sistematika pelaporan keuangan:
- Bukti pencatatan transaksi dibuat dalam bentuk faktur.
- Pencatatan transaksi yang berhubungan dengan uang dicatat menggunakan metode Cash Basic (sesuai dengan terjadinya transaksi yang berhubungan dengan kas)
- Setiap divisi melaporkan keuangan divisi beserta bukti transaksi dalam bentuk rekapan bukti transaksi.
- Pencatatan transaksi arus kas dibuat oleh unit kasir dan outputnya dalam bentuk BK (Buku Kas, baik buku kas masuk maupun kas keluar).
- Pembuatan jurnal umum, buku besar dan laporan keuangan menggunakan software Microsoft Excel.
Catatan
Yang Digunakan
Catatan
yang digunakan dalam sistem informasi akuntansi laporan keuangan pada
yayasan masjid Al-Hikmah UM adalah sebagai berikut:
- Faktur, catatan sebagi bukti transaksi penerimaan maupun pengeluaran
- Jurnal Umum, catatan rekapan seluruh transaksi yang terjadi pada periode tertentu.
- Buku Besar, saldo buku per akun yang ada di Yayasan Masjid Al-Hikmah UM
- L/K (Laporan Keuangan), catatan akhir yang dilakukan yayasan sebagai laporan keuangan pada akhir periode yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktivitas dan laporan arus kas.
Pengawasan
Aktifitas pengumpulan dana oleh Bidang Dana dan Perlengkapan maupun pengelolaan dana oleh Bendahara perlu dilakukan pengontrolan. Hal ini dilakukan antara lain melalui:
a. Lembar bukti.
Beberapa lembar bukti yang bisa digunakan antara lain: kwitansi, nota, deklarasi, kupon dan lain sebagainya.
b. Lembar Informasi.
Informasi pengumpulan dan pengelolaan dana tiap bulan disampaikan oleh Bidang Dana dan Perlengkapan maupun Bendahara.
c. Papan pengumuman.
Informasi keuangan Takmir masjid AL-Hikmah UM yang dituliskan pada papan pengumuman.
d. Laporan rutin.
Pengurus Bidang Dana dan Perlengkapan maupun Bendahara menyampaikan laporan rutin pengelolaan dana pada forum Rapat Umum maupun Laporan Tahunan Pengurus. Juga disampaikan dalam Laporan Pengurus Takmir Masjid Al-Hikmah yang dipertanggungjawabkan pada saat rapat musyawarah para pengurus setiap bulan.
Aktifitas pengumpulan dana oleh Bidang Dana dan Perlengkapan maupun pengelolaan dana oleh Bendahara perlu dilakukan pengontrolan. Hal ini dilakukan antara lain melalui:
a. Lembar bukti.
Beberapa lembar bukti yang bisa digunakan antara lain: kwitansi, nota, deklarasi, kupon dan lain sebagainya.
b. Lembar Informasi.
Informasi pengumpulan dan pengelolaan dana tiap bulan disampaikan oleh Bidang Dana dan Perlengkapan maupun Bendahara.
c. Papan pengumuman.
Informasi keuangan Takmir masjid AL-Hikmah UM yang dituliskan pada papan pengumuman.
d. Laporan rutin.
Pengurus Bidang Dana dan Perlengkapan maupun Bendahara menyampaikan laporan rutin pengelolaan dana pada forum Rapat Umum maupun Laporan Tahunan Pengurus. Juga disampaikan dalam Laporan Pengurus Takmir Masjid Al-Hikmah yang dipertanggungjawabkan pada saat rapat musyawarah para pengurus setiap bulan.
Forum
atau Kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga pengawas.
Beberapa forum atau lembaga yang bisa melakukan pengawasan secara langsung adalah:
Beberapa forum atau lembaga yang bisa melakukan pengawasan secara langsung adalah:
Hambatan
dalam Penyusunan Laporan Keuangan
Kendala yang
dihadapi oleh masjid Al-Hikmah ini bersumber pada minimnya sumberdaya
manusia (SDM) yang kompeten dalam bidangnya. Hal ini terbukti dengan
adanya informasi bahwa petugas penyusan laporan keuanngan bukan
berasal dari orang dengan latar belakang yang sesuai. Sehingga
masalah yang dihadapi meliputi:
- Kurangnya petugas yang kompeten.
- Kurangnya pemahaman terhadap sistematika penyusanan laporan keuangan.
- Kurangnya pelatihan terhadap petugas yang akan menyusun laporan keuanngan.
- Minimnya pengetahuan seluruh petugas akan ilmu keuangan guna menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip pelaporan organisasi nirlaba.
Sedangkan
hambatan yang terjadi dalam proses penyusanan anggaran keuangan
adalah sebagai berikut:
- Terbatasnya dana untuk program kerja yang akan dilaksanakan
- Tingginya anggaran dana terhadap proyek kerja tiap divisi yang diajukan dalam Rapat Kerja Akhir Tahun
Komentar
Posting Komentar