Pengertian Cost Of
Capital
Konsep cost of capital dimaksudkan untuk dapat
menentukan besarnya biaya yang secara riil harus ditanggung oleh perusahaan
untuk memperoleh dana dari masing-masing sumber dana, untuk kemudian menentukan
biaya modal rata-rata (average cost of capital) dari keseluruhan dana
yang digunakan di dalam perusahaan yang ini merupakan tingkat biaya penggunaan
modal perusahaan (the firm’s cost of capital).
Didalam bukunya Aliminsyah dan Padji yang berjudul
“Kamus Istilah Keuangan Dan Perbankan” bahwa :
“Cost Of Capital (Biaya Penggunaan Modal atau
Biaya Modal) yaitu biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memperoleh dana
menambah permodalannya.”
(2003:84)
Sedangkan menurut Farah Margaretha pengertian cost of
capital dalam buku “Teori dan Aplikasi Manajemen Keuangan” yaitu:
“cost of capital merupakan biaya yang dikeluarkan
karena perusahaan menggunakan sumber dana yang tergabung dalam struktur modal
(capital structure).”
(2005:94)
Perhitungan biaya penggunaan modal dapat didasarkan atas
perhitungan sebelum pajak (before – tax) atau perhitungan sesudah pajak
(after – tax). Pada umumnya digunakan perhitungan atas dasar sesudah pajak (after
– tax).
Biaya modal rata-rata (average cost of capital) biasanya
digunakan sebagai ukuran untuk menentukan diterima atau ditolaknya suatu usul
investasi, yaitu dengan membandingkan tingkat pendapatan investasi (rate of
return) dari usul investasi tersebut dengan “cost of capital“nya.
Oleh karena perhitungan ”rate of return” didasarkan atas dasar sesudah
pajak, maka sewajarnya kalau pembandingnya juga diperhitungkan atas dasar
sesudah pajak. Dalam perhitungan cost of capital selanjutnya akan
didasarkan atas perhitungan sesudah pajak (after – tax).
Komentar
Posting Komentar